Senin 13 Dec 2021 23:33 WIB

Polda Metro Kaji Peran Pihak Lain yang Diduga Terlibat di Kasus Rachel Vennya

Pihak lain yang dimaksud adalah orang di balik Ovelina yang membantu Rachel Vennya.

Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (keempat kanan) dan Salim Nauderer (kedua kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.
Foto: Antara/Fauzan
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (keempat kanan) dan Salim Nauderer (kedua kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih mengkaji peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari proses karantina usai berlibur dari luar negeri. Rachel telah divonis 4 bulan penjara.

"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini. Karena urusan ini si O yang menjalankan semuanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin (13/12).

Baca Juga

Dalam perkara tersebut sebanyak empat orang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yakni Rachel Vennya, kekasih Rachel, Salim Nauderer dan manajer Rachel, Maulida Khairunnia serta seorang petugas protokol bandara Soekarno-Hatta atas nama Ovelina Pratiwi yang membantu tiga orang tersebut lolos karantina.

Peran pihak yang dikaji tersebut adalah sosok yang diduga berada di belakang Ovelina. Tubagus mengatakan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, O mengaku sebagai pemain tunggal.

"Jadi dia main sendiri, dia menerima uang itu dan membantu melaksanakan," ujar Tubagus.

Rachel dan tiga terdakwa lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement