REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih mengkaji peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari proses karantina usai berlibur dari luar negeri. Rachel telah divonis 4 bulan penjara.
"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini. Karena urusan ini si O yang menjalankan semuanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin (13/12).
Dalam perkara tersebut sebanyak empat orang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yakni Rachel Vennya, kekasih Rachel, Salim Nauderer dan manajer Rachel, Maulida Khairunnia serta seorang petugas protokol bandara Soekarno-Hatta atas nama Ovelina Pratiwi yang membantu tiga orang tersebut lolos karantina.
Peran pihak yang dikaji tersebut adalah sosok yang diduga berada di belakang Ovelina. Tubagus mengatakan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, O mengaku sebagai pemain tunggal.
"Jadi dia main sendiri, dia menerima uang itu dan membantu melaksanakan," ujar Tubagus.
Rachel dan tiga terdakwa lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan.