REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kewajiban karantina 10 hari berlaku bagi setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Ia pun memperingatkan warga untuk tidak mencoba kabur dari kewajiban karantina tersebut.
Ia menekankan, tidak ada pengecualian kewajiban karantina bagi mereka yang liburan dari luar negeri. "Kemarin ada upaya-upaya melarikan itu akan langsung ceburin masuk ke karantina terpusat," ujar Luhut dalam keterangan persnya secara daring, Senin (13/12).
Luhut mengatakan, kewajiban karantina dari perjalanan internasional bisa dilakukan di hotel. Namun, Pemerintah juga akan menyiapkan karantina di tempat lain yang aman dan memastikan tidak ada transmisi kasus.
"Kalau nggak mau di hotel ya kita bikin di karantina lain yang kita betul-betul pastikan itu aman, jadi kita ada menghitung risiko dengan data yang ada, kita nggak mau mengorbankan apa yang sudah lelah, capek, pengorbanan besar selama berapa bulan rusak ini hanya gara gara kita tidak disiplin," ujarnya.
Karena itu, Luhut meminta agar masyarakat untuk tidak liburan ke luar negeri. Ini karena tengah melonjaknya kasus Covid-19 di luar negeri, ditambah dengan makin meluasnya varian Omicron di berbagai negara.
"Kita imbau tadi nggak usah dulu libur-libur luar negeri dulu deh, supaya jangan bawa penyakit ke dalam negeri," tegasnya.
Luhut mengatakan, masih banyak wisata di dalam negeri yang bisa dikunjungi masyarakat. Ia pun telah meminta pengelola wisata untuk membuka hotel-hotel maupun penginapan bagi wisata domestik.
"Masih banyak tempat liburan di republik ini yang bisa kita kunjungi dan sudah kami minta hotel-hotel semua dibukain, perjalanan kita coba bangun," katanya.