Senin 13 Dec 2021 20:23 WIB

Vonis Rachel Vennya, IDI Enggan Banyak Berkomentar

Rachel Vennya tidak harus dipenjara karena dinilai sopan selama persidangan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kiri) berbincang dengan Salim Nauderer saat menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.
Foto: Antara/Fauzan
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kiri) berbincang dengan Salim Nauderer saat menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban tak mau banyak berkomentar  mengenai putusan selebgram Rachel Vennya yang tak dipenjara meski terbukti bersalah di kasus kabur karantina. Yang jelas, IDI meminta pihak yang bersalah harus mendapatkan hukuman.

"Kalau mengenai itu (putusan Rachel Vennya) adalah masalah hukum, jadi harusnya ke ahlinya. Yang penting kalau yang bersalah dihukum," ujarnya saat dihubungi Republika, Senin (13/12).

Baca Juga

Kemudian, dia melanjutkan, pihak pengadilan menetapkan hukuman percobaan. Dia menambahkan, Rachel Vennya yang tidak masuk penjara meski bersalah adalah putusan hakim.

"Kemudian kalau mau tanya tepat atau tidaknya (putusan Rachel) bisa tanya kepada ahli hukum. Saya tidak begitu paham mengenai masalah ini," katanya.

Yang penting, IDI meminta yang bersalah seharusnya diberi hukuman. Kemudian jika bertanya mengenai putusan hakim terhadap Rachel sudah tepat atau tidak, Zubari mempersilakan Republika bertanya ke pengamat hukum. 

"Yang penting yang salah dihukum supaya yang bersangkutan tidak melanggar lagi atau mengulang perbuatannya. Tujuannya kan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, mengatakan putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rachel Vennya 4 tahun penjara dengan masa percobaan delapan bulan.

Rachel Vennya bersama kekasih dan manajer diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Alasan Rachel tidak harus menjalani hukuman penjara, karena majelis hakim menilai, terdakwa sopan dan kooperatif selama menjalani proses hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement