Sabtu 11 Dec 2021 21:05 WIB

Nadiem Target Semua Kampus Punya Satgas PPKS di 2022

Semua kampus ditargetkan punya Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan saat ini kampus-kampus di Indonesia tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Nadiem menargetkan semua kampus sudah memiliki Satgas PPKS pada 2022.

"Saat ini kampus di Indonesia mempersiapkan pembentukan Satgas PPKS dengan target tahun depan semua kampus memiliki Satgas," kata Nadiem dalam kegiatan "16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan", dikutip dari kanal Youtube Cerdas Berkarakter Kemendikbud RI, Sabtu (11/12).

Baca Juga

Pada kesempatan itu dia menyoroti jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan. Dia menyatakan, tindak kekerasan dalam bentuk dan jenis apapun serta terhadap siapapun harus dihapuskan, terutama di lingkungan pendidikan.

"Kekerasan apapun jenis dan bentuknya dan kepada siapapun harus dihapuskan dari lingkungan pendidikan," ujar Nadiem.

 Nadiem mengungkapkan, data menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 ada sebanyak 2.500 kasus. Angka tersebut, kata dia, melampaui catatan kasus serupa pada 2020 lalu, yakni 2.400 kasus.

"Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi. Dan ini belum ada apa-apanya. Ini baru fenomena gunung es. Jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda juga," katanya.

Untuk itulah, kata dia, Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan itu dibentuk sebagai salah satau solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan.

"Permendikbud PPKS mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, menangani kekerasan seksual, menangani kasus kekerasan seksual yang difasilitasi satgas kampus dan pimpinan perguruan tinggi," jelasnya.

Salah satu kampus yang menyatakan akan membuat Satgas PPKS adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kepala Media Humas UNJ, Syaifudin, menyatakan, pihaknta akan segera mengesahkan Peraturan Rektor mengenai Kekerasan Seksual di UNJ dan membuat Satgas PPKS.

"Antisipasi kampus mengingat berbagai fenomena ini yang terjadi juga di beberapa perguruan tinggi di Indonesia," ujar Syaifudin kepada Republika.co.id, Rabu (8/12).

Menurut dia, pihak universitas juga akan mengingatkan kepada seluruh dekan dan koordinator program studi di lingkungan UNJ agar memahami dan menjalankan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Itu harus dilakukan dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual.

"Selain itu pimpinan UNJ menginstruksikan agar seluruh scvitas akademik UNJ menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement