“Masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang langsung dirasakan oleh rakyat melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau, pembukaan lapangan kerja baru yang lebih bertambah dan berlimpah, serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah,” jelasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengeklaim pihaknya telah menyelamatkan Rp 46,5 triliun potensi kerugian negara selama 2021. Menurut Firli, KPK juga telah menyelamatkan pengembalian keuangan negara Rp 2,6 triliun di tahun yang sama.
"Kami tidak pernah putus asa untuk membangkitkan semangat budaya anti korupsi," kata Firli Bahuri saat memberi sambutan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12).
Dia menjelaskan, triliunan penyelamatan pengembalian keuangan negara itu berasal dari Rp 2,06 triliun denda, uang pengganti dan rampasan. Sedangkan Rp 630,3 miliar berasal dari penetapan status dan penggunaan dan hibah.
Masih di waktu yang sama, KPK juga mengaku menerima 1838 laporan terkait gratifikasi dengan nilai Rp 7,48 miliar. Komisaris Jenderal polisi itu mengatakan, sebesar Rp 1,8 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara dan Rp 5,6 miliar diterapkan sebagai bukan milik negara.
Firli mengatakan, dari penganan perkara pidana rasuah, KPK telah menetapkan 121 tersangka sepanjang 2021. Sedangkan ada 119 perkara sedang dalam tingkat penyelidikan, 109 penyidikan, 88 penuntutan, 85 inkrah dan 89 kasus telah di eksekusi.
Hanya gimmick
Namun, klaim keberhasilan yang disampaikan Firli dinilai sejumlah pihak hanya sebatas klaim yang menjadi gimmick dan seremonial semata. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, kenyataannya, fakta pemberantasan korupsi jauh dari harapan masyarakat.