Kamis 09 Dec 2021 04:30 WIB

Tuntutan Buruh Saat Sambangi Kawasan Istana

Buruh ancam mogok kerja nasional jika UU Ciptaker tetap dijalankan. 

Rep: Eva Rianti/Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kondisi massa aksi demonstrasi buruh menuntut kenaikan UMP di kawasan Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).
Foto:

Tuntutan pertama yakni meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi surat keputusan tentang upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Pasalnya, menurut penuturannya, SK tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi amar putusan nomor 7 soal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Kedua, meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut Peratuan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Karena dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 7 tersebut, jelas dikatakan menyatakan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh menerbitkan peraturan-peraturan yang baru. 

Said mengatakan, di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang perubahan Pasal 4 ayat 2 jelas mengatakan bahwa kebijakan kenaikan upah minimum adalah keputusan strategis. Sehingga, dia menegaskan, agar Pemerintah Pusat tunduk kepada keputusan MK dengan mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021. 

"Ketiga, tuntutan kami adalah meminta Pemerintah Pusat dan daerah harus tunduk pada keputusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat," tegasnya. 

Karena itu, kata Said, demonstrasi buruh berpotensi meluas untuk melakukan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu, bakal terjadi jika beleid yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut tetap dijalankan oleh Pemerintah. 

"Perlawanan kaum buruh akan terus meningkat eskalasinya di seluruh Indonesia bilamana Pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tidak mengacu pada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Said kepada wartawan, Rabu (8/12). 

Said menuturkan, perlawanan dilakukan dengan melakukan mogok nasional selama masa perbaikan UU Cipta Kerja, jika tidak melibatkan partisipasi publik. Sebab, diperkirakan pada Januari 2022 sudah masuk proglenas prioritas. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada beberapa aksi unjuk rasa yang berlangsung secara bersamaan di beberapa titik dengan konsentrasi massa terbesar berada di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Karenanya, sebanyak 400 polisi lalu lintas disebar pada berbagai titik aksi untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas bagi masyarakat yang hendak beraktivitas. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement