Rabu 08 Dec 2021 05:37 WIB

PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Puan: Keputusan Tepat

Ketua DPR menilai keputusan pembatalan PPKM level 3 Nataru keputusan tepat.

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai keputusan pembatasan PPKM level 3 Nataru sudah tepat. (foto: ilustrasi)
Foto: DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai keputusan pembatasan PPKM level 3 Nataru sudah tepat. (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menyamaratakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kebijakan tersebut memenuhi asas keadilan. Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia sudah tepat," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/12).

Baca Juga

Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah sudah sepatutnya menjadi pertimbangan. Puan menilai hal tersebut terlihat dari sudah sedikitnya daerah yang berada dalam kategori PPKM level 3.

"Kemudian capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron," ujarnya.

Puan mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah ini akan mengurangi beban masyarakat sehingga dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik tidak akan terkena imbasnya. Karena itu, Puan menilai PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan.

"Kita semua harus bisa memahami bahwa adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional," ujarnya.

Namun, dia tetap meminta masyarakat agar memperhatikan aturan yang diberlakukan pemerintah secara nasional, misalnya, pelaku industri harus memenuhi sejumlah aturan wajib tersebut. Puan mengatakan, jangan sampai kebijakan yang lebih lembut dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19.

Menurutnya, aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Natal dan Tahun Baru adalah kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata.

"Lalu seluruh kegiatan sosial budaya dibatasi dan syarat perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri diperketat. Patuhi kebijakan yang berlalu, sambil terus disiplin protokol kesehatan sebagai antisipasi terhadap varian Omicron yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia," tuturnya.

Dia juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Satgas Covid-19 di tiap-tiap wilayah siaga dalam pengawasan aktivitas umum, seperti di pusat perdagangan dan tempat wisata dan mobilitas masyarakat. Puan meminta petugas gabungan, termasuk dari TNI/Polri tegas namun tetap humanis sehingga dengan kerja sama antara semua pemangku kepentingan khususnya dari masyarakat sendiri, dirinya optimistis Indonesia bisa segera keluar dari kondisi pandemi Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement