“Semua tahapan, dan proses sudah dilakukan. Dan tahap terakhir adalah pelantikan. Untuk itu, kita menunggu,” ujar keduanya.
Sementara dari Mabes Polri, sampai saat ini, juga belum membeberkan resmi berapa nama dari 57 eks KPK yang setuju bergabung, dan akan dilantik menjadi ASN Polri. Tetapi mengacu pada hasil sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) 15/2021 yang digelar Senin (6/12), hanya 54 orang eks KPK yang hadir. Kepala Bagian Penerangan dan Umum (Kabag Penum) Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan menyampaikan dari 54 yang hadir itu, sebanyak 44 orang di antaranya setuju menandatangani kesedian menjadi ASN Polri.
“Yang bersedia (menjadi ASN Polri) 44 orang. Yang tidak bersedia delapan orang. Dan yang masih dalam konfirmasi empat orang,” ujar Ramadhan.
Informasi terpisah dari eks Biro Humas KPK Ita Khoiriyah menyampaikan, ada 10 dari 57 mantan pegawai KPK, yang menolak tawaran bergabung menjadi ASN Polri. Antara lain, Rasamala Aritonang dan Lakso Anindito yang sebelumnya menjadi Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan penyidik di KPK. Tri Artining Putri, eks Fungsional Humas, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, eks Fungsional Peran Serta Masyarakat.
Lainnya, Rieswin Rachwell eks Penyelidik, Christie Afriani eks Fungsional PJKAKI, Rahmat Reza Masri eks Dit Manajemen Informasi, Damas Widyatmoko eks Dit Manajemen Informasi, dan Wisnu Raditya Ferdian eks Dit Manajemen Informasi. “Saya, dan sembilan orang (eks KPK) lainnya, memilih jalan lain,” kata Ita kepada Republika.co.id, Senin (6/12).