REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat I Gede Narayana menyinggung pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak yang akan berlangsung pada 2024. Ia menyebut setiap perubahan regulasi sekecil apapun wajib dibuka ke publik.
Gede Narayana mengatakan keterbukaan informasi penyelenggara Pemilu merupakan bentuk transparansi dalam demokrasi. Hal tersebut disampaikan Gede Narayana dalam kegiatan "Catatan Akhir Tahun dan Proyeksi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia".
Gede Narayana menyebut semua tahapan pemilu merupakan informasi yang wajib dikonsumsi oleh publik karena memiliki keterkaitan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, segala tahapan pelaksanaan pemilihan harus transparan dan akuntabel.
"Tahapan saja ada perubahan sedikit, itu harus disampaikan (ke masyarakat). Ada landasannya, ada dasarnya, tidak bisa sembarangan," kata Gede Narayana dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (3/12).