REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polda Banten menangkap tiga orang pelaku terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus panti pijat di kawasan Ruko Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka yakni pengelola dari usaha prostitusi tersebut.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan prostitusi berkedok panti pijat di Ruko Citra Raya. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman, memeriksa sejumlah saksi, hingga menetapkan tersangka.
“Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan, sehingga pada 1 Desember 2021 melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,” ujar Shinto dalam keterangannya, Jumat (3/12).
Dalam upaya penyelidikan, Shinto menuturkan, pihak kepolisian menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa terapis, beberapa tamu, dan pengelola panti pijat. Dia mencatat ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan dari hasil penyelidikan, untuk kemudian dilakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara kami menetapkan tiga orang pengelola sebagai tersangka, yaitu AW (35), RW (32), dan TF (25). AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan terapis, serta mendapat komisi dari setiap tamu yang dilayani,” terangnya.
Shinto menuturkan, terkait dengan motif dari para pelaku yakni untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan prostitusi atau TPPO yang dilakukan. Pelaku meminta sekitar 20 hingga 30 persen dari setiap tarif pelayanan para terapis terhadap tamu.
“Para pelaku mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100 ribu per jam, yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” kata dia. Menurut penuturan Shinto, para terapis diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang berusia sekitar 18 hingga 30 tahun.
Dari pengungkapan kasus tersebut, selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bukti. Diantaranya, alat kontrasepsi, buku daftar pelanggan, dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.