Kamis 02 Dec 2021 12:51 WIB

Anggota DPRD Tangerang Jadi Tersangka Kasus KDRT

Status RGS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Foto: Foto : MgRol112
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi telah menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berinisial RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga melalui pesan tertulis diterima di Kabupaten Tangerang, Kamis (2/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasarkan dari hasil laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada 1 Juni 2021. Kemudian, sambung dia, kepolisian langsung dilakukan penyidikan.

"Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," kata Shinto.

Dia menuturkan, atas penetapan sebagai tersangka, penyidik Polresta Tangerang akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS. "Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis (2/12)," ujar Shinto.

Sementara itu, RGS yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang itu saat dikonfirmasi, belum menjawab pertanyaan yang diajukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement