Jumat 08 Oct 2021 13:57 WIB

Terlibat KDRT, Kombes Rachmat Widodo Didemosi

Rachmat dipindahtugaskan ke jabatan lebih rendah sebagai Yanma Polri.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Komisaris Besar (Kombes) Rachmat Widodo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (5/4) lalu. Dari hasil sidang etik tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi etika dan administratif atau demosi. 

"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (8/10).

Menurut Argo, Rachmat dipindahtugaskan ke jabatan lebih rendah sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelumnya, Kombes Rachmat menjabat sebagai Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri. 

Kemudian pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri. Perbuatan perwira menengah itu dinilai telah merugikan Korps Bhayangkara. 

"Sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Argo. 

Selanjutnya, Polri mengawasi Kombes Rachmat selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif. Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perkara berujung demosi itu berawal dari adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rachmat terhadap istri dan anaknya. Aksi tak terpuji Rahmat itu tertangkap kamera. Kemudian video dugaan KDRT ini viral di media sosial pada Juli 2020. 

Penggaalan video tersebut disebarkan oleh akun instagram @aurelliarenatha_. Dia adalah anak kandung Rahmat. 

Selanjutnya, baik Rachmat, Aurelia, dan istrinya saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT. Setahun penyelidikan, polisi menetapkan Rachmat, Aurelia, dan istrinya H sebagai tersangka. Rachmat pun dikabarkan telah menjalani persidangan kasus penganiayaan kepada anak dan istri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement