REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen di Pilpres 2024, merupakan contoh pengebirian hak konstitusi rakyat Indonesia. Padahal, hak untuk memilih dan dipilih dalam Pilpres dijamin oleh konstitusi.
“Saya pikir, dengan adanya presidential threshold itu mau setengah persen atau dua persen adalah upaya pengebirian hak konstitusi,” kata Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier dalam diskusi Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB) pada Rabu (1/12).
Menurut Fuad, urusan Pilpres sebenarnya telah diatur secara detail dalam UUD 1945. Apalagi, UUD 1945 pernah diamandemen hingga empat kali guna mencapai kesempurnaan.
Dia mendapati, bahwa pada perumusan amandemen tersebut hanya mengatur soal siapa yang bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres tanpa ada ambang batas pengajuan calon. "Empat kali amandemen saya ada disitu bukan sebagai anggota DPR, tapi sebagai panitia adhoc. Pada pasal 6, di situ dikatakan capres dan pasangannya diajukan oleh partai peserta Pemilu," ujar Fuad.
Fuad mengajak, semua pihak patuh pada konstitusi sebagai aturan tertinggi dengan mencabut ketentuan PT. Dia berharap, tindakan parpol tak menyimpang dari konstitusi. "Saya pikir siapapun harus patuhi konstitusi," tegas Fuad.