Rabu 01 Dec 2021 06:01 WIB

Satgas Minta Masyarakat tak Panik Terkait Varian Omicron

Wiku Adisasmito meminta masyarakat tetap tenang dan berhati-hati terhadap varian baru

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Gita Amanda
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tetap tenang dan berhati-hati terhadap varian baru Omicron.
Foto: BNPB
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tetap tenang dan berhati-hati terhadap varian baru Omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tetap tenang dan berhati-hati terhadap varian baru Omicron. Meskipun bukti awal penelitian menyatakan kemungkinan varian baru ini dapat kembali menular pada penyintas Covid-19.

"Namun sampai saat ini Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG-VE) dari WHO menyatakan bahwa terkait efek transmisibilitas dan keparahan gejala yang ditimbulkannya, masih belum pasti dan perlu diperdalam dengan studi lanjutan," kata Wiku saat konferensi pers, dikutip pada Rabu (1/12).

Baca Juga

Selain itu, berdasarkan bukti awalan para peneliti mensinyalir varian ini dapat menimbulkan reinfeksi pada penyintas Covid-19. Walaupun demikian, masyarakat diminta menunggu hasil studi lanjutan.

Untuk mencegah masuknya varian ini, pemerintah melakukan penundaan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021.

Wiku menyampaikan, kebijakan ini ditetapkan menyusul terjadinya transmisi komunitas kasus bervarian Omicron atau terjadinya kondisi penularan antar penduduk dalam satu negara atau wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam negara atau wilayah itu sendiri. Pemerintah, lanjutnya, juga akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan.

Sedangkan untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat menjelang masa Nataru, termasuk penerapan PPKM level 3 akan tetap diberlakukan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sesuai dengan InMendagri No. 62 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 24 tahun 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement