Selasa 30 Nov 2021 23:43 WIB

Kemen-PPPA Lindungi Wanita dari Kekerasan di Tempat Kerja

Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat kerja.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Karta Raharja Ucu
Kemen-PPPA Lindungi Wanita dari Kekerasan di Tempat Kerja. Perempuan rentan menjadi korban kekerasan di mana pun, termasuk di tempat kerja. Foto: Pengunjung mengamati karya lukis pada pameran seni rupa di kantor yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aceh.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas/aww.
Kemen-PPPA Lindungi Wanita dari Kekerasan di Tempat Kerja. Perempuan rentan menjadi korban kekerasan di mana pun, termasuk di tempat kerja. Foto: Pengunjung mengamati karya lukis pada pameran seni rupa di kantor yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati mengatakan kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es yang dapat terjadi kepada siapa pun dan di manapun termasuk di tempat kerja. Karenanya, ia mendorong penyelesaian komprehensif dari hulu ke hilir untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan di tempat kerja.

"Perlu dilakukannya penyelesaian secara komprehensif dari hulu ke hilir untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan, baik itu fisik, psikis, seksual dan lain sebagainya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).

Selain itu ada Ruang Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Ini menjadi wadah untuk perusahaan-perusahaan bisa memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan. Saat ini RP3 sudah ada di enam titik di Indonesia, di antaranya Cakung, Bintan, Cilegon, Pasuruan dan Musi Banyuasin.

Pembentukan RP3 oleh Kemen PPPA ini tidak hanya untuk merespon kekerasan yang telah dialami oleh pekerja perempuan melainkan juga sebagai bentuk pencegahan terjadinya kekerasan. Ia meminta dukungan seluruh pihak untuk dapat memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan khususnya di tempat kerja. Pasalnya, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), telah terjadi 7818 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 7917 korban sepanjang Januari-Oktober 2021.

Tempat kerja pun menjadi salah satu lokasi rentan terjadinya kekerasan yaitu 156 pelaporan. Tidak hanya itu, sebanyak 79 korban mengalami kekerasan oleh rekan kerjanya dan 29 korban oleh majikannya.

“RP3 ini memang menjadi bagian ikon dari Kemen PPPA untuk bisa memastikan perlindungan hak pekerja perempuan. Namun, ini perlu gerakan masif kami semua, kami selalu melakukan sosialisasi tapi itu tidak cukup hanya sampai di sini,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement