Selasa 30 Nov 2021 20:59 WIB

Tiga Eskalasi Unlawful Killing Laskar FPI Menurut Komnas HAM

Saksi dari Komnas HAM dihadirkan jaksa di sidang unlawful killing laskar FPI.

Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ilustrasi)
Foto:

Diketahui, kasus pelanggaran HAM berupa unlawful killing, pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut, menyeret dua anggota Resmob Polda Metro Jaya sebagai terdakwa. Yakni Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello.

Sedangkan satu nama tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi tak dijadikan terdakwa, lantaran tewas dalam kecelakaan sebelum kasus ini disidangkan di PN Jaksel. JPU, dalam dakwaannya, menjerat dua terdakwa, dengan sangkaan Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Komnas HAM, dalam laporan hasil investigasinya menyebutkan peristiwa pembunuhan anggota Laskar FPI tersebut, sebagai pelanggaran HAM, berupa unlawful killing. Dalam persidangan sebelumnya terungkap, pembunuhan enam Laskar FPI tersebut adalah puncak dari aksi Resmob Polda Metro Jaya yang melakukan pembututan, dan pengintaian terhadap rombongan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shibab.

Saat itu, kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), dan Pondok Pesantren FPI di Megamendung, Bogor, Jabar.

Penjelasan Endang, atas pengakuan saksi-saksi kepada Komnas HAM yang diungkap di sidang pada hari ini, sempat ditentang oleh tim pengacara para terdakwa saat persidangan. Alasannya, karena saksi-saksi dalam laporan Komnas HAM bisa saja bias, dan tak dipercaya.

Karena itu, tim pengacara terdakwa meminta majelis hakim, menghadirkan langsung saksi-saksi dalam laporan Komnas HAM tersebut. “Jika alasannya adalah takut, kita ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” begitu kata Kordinator Tim Pengacara Terdakwa, Henry Yosodiningrat di persidangan.

Tetapi, Ketua Majelis Hakim, Arif Noeryanta menolak keberatan tim pengacara terdakwa itu. Dan menjelaskan, Endang, hanya menjelaskan tentang laporan resmi hasil investigasi Komnas HAM.

“Penjelasan ahli nantinya, akan menjadi penilaian tersendiri bagi hakim,” kata Arif.

 

photo
Infografis FPI Terus Diburu - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement