Selasa 16 Nov 2021 08:24 WIB

Pengacara Habib Rizieq: Vonis Habib Rizieq Putusan Politik

Pelebaran makna bikin onar di media sosial harus konsekuen ditegakkan

Habib Riziek tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan isambut ribuan massa.
Foto: Anadolu Agancy
Habib Riziek tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan isambut ribuan massa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo, menegaskan meski vonis terhadap kliennya diperingan selama dua tahun oleh Mahkamah Agung, putusan yang masih tetap tak masuk akal. Bahkan ini semakin membuktikan bahwa putusan kepada Habib Rizieq hakikatnya bukan putusan hukum, tapi putusan politik.

"Kami memang sudan sejak lama menyadari bila putusan kasus Habib Rizeiq merupakan putusan politik. Karena sebetulnya dia harus mendapat putusan bebas. Ini tak masuk akal sebab dia dalam kasus yang kini di vonis dua tahun itu hanya gara-gara mengatakan 'baik-baik saja'. Lalu omongan seperti itu kemudian dijadikan masalah hukum. Ini memang aneh,'' kata Sugito Atmo, di Jakarta, (16/11).

Bahkan, bila kemudian dikaitkan dengan UU masa darurat tahun 1946 (UU No 1 Tahun 1946) itu terasa kian tak masuk akal. Definisi darurat kini dilebarkan dari membuat keonaran dan kerusuhan secara nyata di masyarakat, berubah keonaran yang dilakukan di dunia maya.

''Lho kok sekarang ada definisi baru bahwa keonaran di media sosial. Ini maksudnya apa. Media sosial setiap saat terjadi 'keonaran' karena ada istilah trending topik atau ilu yang lagi viral. Kalau begitu kasus PCR yang trending dan hiruk-pikuk di media sosial karena menyangkut pejabat negara juga termasuk dalam definisi keonaran itu dong. Jadi kasus ini harus juga jadi masalah hukum. Ini biar adil,''ujarnya.

Baca juga : Syahganda Nainggolan: Jangan Kasihani Habib Riziek

Melihat putusan itu, pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ini maksudnya untuk menguji apa yang sebenarnya terjadi pada kasus tersebut. Selain itu, untuk menguji kemandirian penegakan hukum di Indonesia.

"Namun, sebelum mengajukan PK kami akan bertemu Habib Rizieq untuk meminta persetujuannya. Jadi, kami menyerahkan keputusan PK tersebut kepada beliau. Hasilnya kita tunggu saja," kata Sugito Atmo menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement