Rabu 01 Dec 2021 00:30 WIB

'Ada Kekerasan Terhadap Laskar FPI Sebelum Pembunuhan Km 50'

Sedikitnya ada 20 pengakuan yang menceritakan tentang rentetan kejadian dini hari itu

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Foto:

Tetapi, Ketua Majelis Hakim, Arif Noeryanta menolak keberatan tim pengacara terdakwa itu. Dan menjelaskan, Endang, hanya menjelaskan tentang laporan resmi hasil investigasi Komnas HAM. “Penjelasan ahli nantinya, akan menjadi penilaian tersendiri bagi hakim,” kata Arif. Majelis hakim, pun meminta Endang, untuk melanjutkan penjelasannya. 

Endang melanjutkan laporan resmi Komnas HAM, yang mengungkapkan bagaimana peristiwa anggota kepolisian. Yakni para terdakwa, saat melakukan pengamanan terhadap mobil Laskar FPI, Chevrolet Spin.

Dikatakan Endang, kesaksian yang dihimpun Komnas HAM, mengungkapkan pengakuan para warga yang melihat para terdakwa mengeluarkan, dan menurunkan para anggota Laskar FPI yang masih bernyawa. “Saksi-saksi melihat empat orang diturunkan dari mobil Chevrolet Spin, dalam kondisi masih hidup,” ujar Endang. 

Kemudian, para saksi, kata Endang, melihat empat orang yang masih hidup tersebut, ditiarapkan di badan jalan. Para terdakwa, kata Endang, juga dari keterangan saksi-saksi melihat menurunkan satu orang lain dari dalam Chevrolete Spin. 

“Satu orang itu, dalam kondisi terluka. Saksi-saksi juga melihat ada ceceran-ceceran darah di jalan,” ujar Endang. 

Saksi-saksi, kata Endang, juga melihat satu orang lain yang berusaha dikeluarkan dari sisi jok kiri depan bagian dalam Chevrolete Spin. “Saksi melihat satu orang lain dalam kondisi yang sudah tak sadarkan diri,” ujar Endang. 

Selanjutnya, kata Endang, saksi-saksi yang memberikan keterangan kepada Komnas HAM, juga mengungkapkan kejadian penganiayaan, dan kekerasaan terhadap empat orang yang ditiarapkan. “Saksi-saksi melihat empat orang yang masih dalam kondisi hidup, mendapatkan perlakukan kekerasan, dengan cara dipukul, dan ditendang-tendang,” ujar Endang.

Endang melanjutkan, para saksi dari kalangan pedagang, juga melihat anggota kepolisian yang menggeledah mobil Chevrolete Spin. Dari penggeledahan itu, kata Endang, saksi-saksi melihat benda-benda seperti senjata tajam, dan telefon genggam. 

“Saksi melihat beberapa benda dalam hal ini senjata tajam, diturunkan dari mobil, dan ditaruh di sebuah kursi di depan warung pedagang,” ujar Endang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement