Rabu 01 Dec 2021 00:30 WIB

'Ada Kekerasan Terhadap Laskar FPI Sebelum Pembunuhan Km 50'

Sedikitnya ada 20 pengakuan yang menceritakan tentang rentetan kejadian dini hari itu

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Foto:

Usai penggeledahan, dan pengamanan benda-benda dari Chevrolete Spin tersebut, kata Endang, pengakuan para saksi, ada yang melihat petugas kepolisian, menaikkan bergiliran dua orang, dengan tubuh yang sudah tak berdaya ke dalam mobil yang lain.

Kata Endang, pada kesaksian lain, para warga, dan pengunjung, serta pedagang di lokasi kejadian, melihat empat orang yang masih dalam kondisi hidup, diperintahkan untuk masuk ke dalam mobil anggota kepolisian yang lain dari sisi belakang. “Saksi melihat empat orang yang masih hidup, dimasukkan ke dalam sebuah mobil,” ujar Endang. 

Selepas itu, saksi-saksi lain memberi pengakuan, turut diminta kepolisian dari Satuan PJR untuk membantu mengangkut mobil Chevrolete Spin, dan menaikkannya ke atas kendaraan towing. “Saksi melihat ada bercak darah, dan saksi diminta untuk menderek mobil Chevrolet Spin,” terang Endang.

Kasus pelanggaran HAM berupa unlawfull killing, pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut, menyeret dua anggota Resmob Polda Metro Jaya sebagai terdakwa. Yakni Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello. Sedangkan satu nama tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi tak dijadikan terdakwa, lantaran tewas dalam kecelakaan sebelum kasus ini disidangkan di PN Jaksel. 

JPU, dalam dakwaannya, menjerat dua terdakwa, dengan sangkaan Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Komnas HAM, dalam laporan hasil investigasinya menyebutkan peristiwa pembunuhan empat dari enam anggota Laskar FPI tersebut, sebagai pelanggaran HAM, berupa unlawfull killing. 

Dalam laporan Komnas HAM, empat yang dibunuh para terdakwa itu, adalah Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21). Sedangkan dua anggota Laskar FPI lainnya, yakni Faiz Ahmad Sukur (22 tahun), dan Andi Oktiawan (33), juga menjadi korban pembunuhan para terdakwa, namun, tak disebut pelanggaran HAM karena terjadi akibat eskalasi tinggi, karena adanya perlawanan.

 

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, pembunuhan enam Laskar FPI tersebut adalah puncak dari aksi Resmob Polda Metro Jaya yang melakukan pembututan, dan pengintaian terhadap rombongan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shibab. Saat itu, kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), dan Pondok Pesantren FPI di Megamendung, Bogor, Jabar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement