Selasa 30 Nov 2021 00:15 WIB

Komnas HAM: Kasus Pelecehan Pegawai KPI Langgar HAM

KPI dianggap gagal menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyimpulkan terdapat pelanggaran HAM dalam kasus dugaan perundungan dan penganiayaan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyimpulkan terdapat pelanggaran HAM dalam kasus dugaan perundungan dan penganiayaan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan perundungan dan penganiayaan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat. Komnas HAM menyimpulkan terdapat pelanggaran HAM atas kasus yang menimpa MS, selaku korban selama menjadi pegawai KPI pada 2015-2019.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan hasil penyelidikan Komnas HAM kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS. "Ada beberapa aspek pelanggaran ham dalam kasus saudara MS, bentuk pelanggaran HAM terkait dengan hak atas rasa aman, bebas dari ancaman kekerasan dan perlakuan tidak layak," kata Beka dalam keterangan persnya, Senin (29/11).

Baca Juga

Dalam bentuk candaan atau humor, Beka menilai tindakan tersebut justru bersifat menyinggung situasi kehidupan pribadi individu. Karena memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI, seperti bersifat serangan fisik dengan memaksa membuka baju, mendorong bangku atau memukul.

Komnas HAM juga berkesimpulan bahwa kuat dugaan peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI lainnya. Namun Komnas HAM menilai hal ini dianggap sebagai candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja.

Akan tetapi Beka menegaskan, Komnas HAM akan tetap memberi perhatian pada kasus MS menjadi atensi pelanggaran HAM. Karena akibat dari peristiwa tersebt, korban MS mengalami trauma stres psikologis yang mendalam. "Akibat perisitwa tersebut MS merasa rendah diri dan hal ini berdampak pada kesehatan fisik korban serta hubungan rumah tangga korban," ungkap Beka.

Komnas juga memberi catatan kepada lembaga KPI yang dianggap gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat. KPI juga dinilai Komnas HAM tidak memberi rasa aman dan nyaman kepada korban, termasuk tidak mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban. "Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja," terangnya.

Rekomendasi Komnas HAM terkait hasil penyelidikan, meminta kepada pemimpin KPI pusat memberi dukungan kepada MS baik secara moril ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban. KPI juga diminta tetap kooperatif dengan pihak Kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum.

Komnas HAM menekankan KPI bertindak tegas, memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Dan yang tidak kalah penting membuat kebijakan melarang adanya perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat. "KPI perlu membuat pedoman pencegahan, penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan, termasuk memberikan edukasi secara berkala kepada pegawai di lingkungan KPI terkait pemahaman, pencegahan, penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan," jelas Beka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement