REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar HAM. Komnas HAM mendorong perbaikan tata kelola MBG agar sesuai dengan tujuannya.
Komnas HAM menyebut empat jenis pelanggaran HAM dari pelaksanaan MBG yaitu pelanggaran hak atas kesehatan dan pangan yang layak, pelanggaran hak anak dan pengabaian prinsip kepentingan terbaik bagi anak, pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas pemulihan yang efektif dan pembiaran hukum.
"Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing pada Kamis (8/10/2026).
Komnas HAM mencapai keputusan itu setelah melakukan diskusi dengan Kementerian/Lembaga terkait MBG, pengamatan situasi pelaksanaan MBG di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur dan Yogyakarta, serta permintaan keterangan ahli dan organisasi masyarakat sipil. Komnas HAM pun sudah meninjau langsung sejumlah sampel dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Komnas HAM mengkritisi sentralisasi dan mendominasi tahap perencanaan, pelaksanaan, penetapan lokasi SPPG, hingga pengawasan standar gizi oleh BGN. Ini menyebabkan tata kelola MBG kurang transparan dan akuntabel.
Masalah ini diperparah minimnya partisipasi daerah. Komnas HAM menemukan pola instruksi bersifat top-down dari pusat yang membuat pemerintah daerah kebingungan dalam operasional Satgas Percepatan di daerah.
"Pelaksanaan MBG minim partisipasi, dan lemah dalam melakukan penegakan sanksi," ujar Uli.
Masalah berikutnya pembatasan kebebasan berekspresi. Komnas HAM mendapati kasus pelarangan terhadap orang tua dan siswa untuk mengunggah menu makanan ke media sosial demi menghindari kritik.
"Ini mencederai hak atas informasi dan kebebasan berpendapat," ujar Uli.
Walau demikian, Komnas HAM menyatakan pelaksanaan MBG menunjukkan iktikad baik negara dalam memenuhi hak atas pangan bagi kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan untuk mengatasi stunting. Tapi niat baik itu tak diiringi dengan pelaksanaan yang baik.
"Tata kelola yang sentralistik, minim transparansi, lemahnya perlindungan pekerja, serta pengabaian kualitas dan keamanan pangan menimbulkan risiko pelanggaran HAM, termasuk kasus keracunan berulang dan indikasi korupsi," ujar Uli.
Komnas HAM menyentil besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan.
"Pemberian makanan bergizi universal berisiko tidak tepat sasaran, sementara perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja dan relawan belum optimal," ucap Uli.




