Kamis 08 Oct 2026 14:02 WIB

Komnas HAM Ungkap Sengkarut Pelaksanaan MBG

Jam kerja pekerja SPPB dinilai perlu diatur.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Dua petugas menata ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Dua petugas menata ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan masih menggunungnya masalah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).  Komnas HAM menemukan kesenjangan akses dan ketepatan sasaran penerima manfaat. 

Komnas HAM menyebut ketepatan sasaran penerima manfaat MBG belum sepenuhnya optimal, khususnya dalam menjangkau masyarakat miskin dan kelompok yang paling membutuhkan. Ini disebabkan pemetaan SPPG dan satuan pendidikan penerima manfaat belum sepenuhnya akurat sehingga terdapat ketimpangan beban penerima manfaat antar-SPPG.

"Sehingga pendekatan penerima manfaat perlu mempertimbangkan karakteristik dan tingkat kerentanan anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid pada Kamis (8/10/2026). 

Komnas HAM menyebut kurang terbukanya pelaksanaan MBG, termasuk mengenai kandungan gizi dalam menunya. 

"Informasi mengenai menu, kandungan gizi, waktu produksi/distribusi, dan keamanan pangan belum selalu tersedia secara memadai bagi penerima manfaat dan orang tua," kata Pramono. 

Komnas HAM kemudian mendapati penyimpangan standar nutrisi dan makanan ultra-proses. Komnas HAM menyayangkan terdapat miskonsepsi mengenai stunting sebagai dasar pelaksanaan program MBG, termasuk kecenderungan mengidentifikasi anak bertubuh pendek sebagai stunting tanpa basis diagnosis dan data kesehatan yang memadai. Padahal pencegahan stunting tidak dapat hanya mengandalkan pemberian makanan, tetapi membutuhkan pendekatan komprehensif.

"Pelaksanaan program MBG masih berfokus pada kuantitas jumlah penerima manfaat, belum terlalu memperhatikan kualitas gizi dan kebutuhan gizi dari penerima manfaat," ujar Pramono. 

Masalah ini diperparah belum optimalnya penerapan standar gizi atas makanan berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) guna memastikan setiap penerima manfaat mendapatkan asupan gizi sesuai kebutuhannya. Sebab MBG justru mengandung makanan tak sehat. 

"Ditemukan perhatian terhadap penggunaan makanan ultra-proses (UPF), produk susu, biskuit, serta makanan dengan kandungan gula dan natrium tinggi yang tidak sesuai dengan standar pemberian nutrisi bagi anak," ujar Pramono. 

Berikutnya, Komnas HAM menyentil kerentanan hubungan kerja petugas SPPG. Selama ini status hubungan kerja petugas SPPG belum seluruhnya jelas karena sebagian masih ditempatkan sebagai "relawan". 

"Ketidakjelasan status tersebut berimplikasi pada ketidakpastian mengenai hak ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerja," ujar Pramono. 

Komnas HAM mencontohkan kasus kecelakaan kerja petugas Lead of Chef di SPPG Pangkalan Susu menunjukkan tidak adanya kontrak kerja, jam kerja tidak teratur, serta belum adanya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Walau peristiwa telah dinyatakan sebagai kecelakaan kerja, tapi pihak yang bertanggungjawab memenuhi hak korban belum jelas.  Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong perbaikan pola kerja di SPPG agar pelaksanaan MBG dapat semakin baik. 

"Pola kerja yang dimulai sejak sekitar pukul 02.00 untuk mengejar distribusi pukul 08.00 juga menunjukkan perlunya perhatian terhadap jam kerja dan waktu istirahat petugas SPPG," ujar Pramono. Rizky. 

Berita Lainnya

Rekomendasi