Rabu 01 Dec 2021 00:30 WIB

'Ada Kekerasan Terhadap Laskar FPI Sebelum Pembunuhan Km 50'

Sedikitnya ada 20 pengakuan yang menceritakan tentang rentetan kejadian dini hari itu

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya peristiwa penganiayaan, dan kekerasan yang diduga dilakukan para terdakwa sebelum menembak mati para anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Penganiayaan tersebut berupa tendangan, dan pemukulan, terhadap empat anggota pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Kilometer (Km) 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang-Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (7/12) 2020.

Bahkan, dari penyelidikan Komnas HAM juga disebutkan, adanya intimidasi yang dilakukan para petugas kepolisian, termasuk terdakwa, terhadap warga di lokasi kejadian. Hal itu, diungkapkan Kordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota Komnas HAM sebagai ahli dalam sidang lanjutan pembunuhan enam anggota Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (30/11). Sidang tersebut, masih mengadili dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello.

Pengadilan meminta penjelasan terkait hasil penelusuran, penyelidikan, dan investigasi Komnas HAM, atas peristiwa unlawfull killing tersebut. Endang menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan timnya menemukan sejumlah kesaksian dari para warga, maupun pengunjung, serta pedagang yang sedang berada di Rest Area Km 50, yang melihat, dan mendengar langsung peristiwa malam nahas tersebut. 

Kata Endang, dari keterangan para saksi-saksi tersebut, terhimpun sedikitnya 20 pengakuan yang menceritakan tentang rentetan kejadian dini hari itu. Dari mulai kesaksian yang melihat, dan mendengar desingan velg Chevrolet Spin abu-abu yang beradu dengan aspal jalan. Mobil tersebut, dikatakan sebagai kendaraan Laskar FPI. 

Saksi-saksi, kata Endang, dalam pengakuan kepada Komnas HAM juga melihat sejumlah petugas kepolisian yang menodongkan senjata api laras pendek ke arah mobil Laskar FPI. Para saksi tersebut, kata Endang, juga melihat adanya lebih dari empat mobil anggota kepolisian yang berada di lokasi kejadian.

“Saksi melihat polisi datang turun dari mobil, dan menodongkan senjata api ke arah mobil Chevrolet Spin. Saksi melihat ada beberapa mobil polisi sejumlah kurang lebih antara 4 sampai 5 unit di depan mobil Chevrolet Spin di Rest Area Km 50,” terang Endang. 

 

photo
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel mengelar sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan. (Prayogi/Republika.)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement