Senin 29 Nov 2021 22:14 WIB

Presiden Tenangkan Investor, KSPI Sayangkan Sikap Jokowi

Presiden Jokowi menyampaikan tanggapannya atas putusan MK terkait UU Cipta Kerja

Rep: Dessy Suciati Saputri, Febryan. A, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto:

Pernyataan Presiden Jokowi, langsung ditanggapi oleh Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal, menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku.

Said menilai, Presiden Jokowi membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat pada aturan ketatanegaraan, dalam hal ini putusan MK," kata Said yang juga menjabat Ketua Umum Partai Buruh itu dalam konferensi pers daring, Senin (29/11).

Said menjelaskan, MK telah menyatakan secara khusus dalam amar putusan nomor 7 bahwa semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Ciptaker harus ditangguhkan. Sedangkan amar putusan nomor 4 yang menyatakan UU Cipateker tetap berlaku hanyalah bersifat umum.

Oleh karenanya, kata dia, Jokowi harus membatalkan penetapan Upah Minimum (UMP) 2022, yang secara rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen. Sebab, penetapan UMP berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker.

Selain itu, penetapan UMP merupakan kebijakan strategis. "PP 36 dalam Pasal 4 Ayat 2 menyatakan penetapan pengupahan adalah kebijakan strategis," kata Said.

Sementara mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengapresiasi putusan dari lembaga yang pernah dipimpinnya terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, jika MK langsung membatalkan UU Cipta Kerja, maka hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru.

"Kalau dinyatakan serta merta tidak berlaku, memang dampaknya sangat luas dan banyak sekali perdebatan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru," ujar Hamdan dalam sebuah webinar yang dikutip Senin (29/11).

Jika UU Cipta Kerja dibatalkan dan tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, undang-undang mana yang akan digunakan oleh pemerintah dalam mengeluarkan kebijakannya. Termasuk dalam pemberlakuan aturan pelaksananya.

"Lalu bagaimana implementasinya di lapangan itu, bagaimana statusnya, kemudian UU yang mana yang akan berlaku. Kalau memberlakukan undang-undang yang lama, apakah ikutan PP yang lama yang berlaku, jadi ini akan menimbulkan kekacauan baru," kata Hamdan.

Untuk itu selama dua tahun ke depan, pemerintah bersama DPR diharapkannya benar-benar memperbaiki UU Cipta Kerja. Terutama dalam memenuhi asas pembentukan perundang-undangan, yakni terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

"Ada ruang bagi pemerintah dan DPR melakukan konsolidasi kembali untuk membahas UU ini dan juga dengan memeprhatikan yg menjadi keberatan masyarakat," ujar Hamdan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya bersama pemerintah berencana menggelar rapat kerja (raker) pada 6 Desember mendatang. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok, menyimak, mencermati keputusan MK," ujar Willy di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11).

Salah satu hasil raker tersebut akan berpotensi membentuk tim kerja bersama antara DPR dan pemerintah dalam perbaikan UU Cipta Kerja. Baleg dalam fungsi pengawasannya juga mengingatkan pemerintah untuk tak dulu membuat aturan turunannya hingga perbaikan selesai.

 

"Jadi DPR tentu akan menjadikan ini catatan, jadi teman-teman ini suatu hal yang wajar saja. Kenapa? karena ini pengalaman pertama kita dalam membuat undang-undang berupa omnibus law," ujar Willy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement