Senin 29 Nov 2021 12:06 WIB

Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku

Jokowi menyatakan seluruh peraturan UU Ciptaker yang ada masih tetap berlaku.

Rep:  Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: ANTARA/BPMI-Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. 

Sebagai pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. "Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Baca Juga

Presiden pun menjamin investasi yang telah dilakukan para investor baik dalam maupun luar negeri di Indonesia akan tetap aman. "Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," ujar Jokowi.

Dengan dinyatakan bahwa UU Cipta kerja masih berlaku oleh MK, dia melanjutkan, seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya masih tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," katanya menegaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement