REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Sebagai pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. "Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).
Presiden pun menjamin investasi yang telah dilakukan para investor baik dalam maupun luar negeri di Indonesia akan tetap aman. "Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," ujar Jokowi.
Dengan dinyatakan bahwa UU Cipta kerja masih berlaku oleh MK, dia melanjutkan, seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya masih tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," katanya menegaskan.