Senin 29 Nov 2021 16:43 WIB

Pengamat: Ciptaker Sudah Beri Kesempatan Masukan Masyarakat

Pengamat menilai DPR sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam Cipta Kerja.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,Kamis (25/11). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan sejumlah elemen buruh. Majelis juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan.Prayogi/Republika.
Foto:

"Putusan MK itu malah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Adi lagi.

Dia pun pesismis UU tersebut bisa direvisi atau diperbaiki. Terlebih, dua tahun lagi memasuki tahun politik. "Mungkin setelah pemerintahan Jokowi, bisa diperbaiki," katanya.

 

Lantas, apakah putusan itu akan berdampak signifikan terhadap dunia usaha? Adi menyebut tidak bisa diukur karena UU tersebut baru berjalan satu tahun kemudian dianulir, dan diminta untuk diperbaiki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement