Ahad 28 Nov 2021 20:37 WIB

Tanggapan Satgas Terkait Saran PPKM Darurat Saat Nataru

Epidemiolog menilai pemberlakuan PPKM Level kurang efektif menekan kegiatan masyarat

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Covid 19 (ilustrasi). Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunus Miko Wahyono menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diterapkan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) kurang efektif untuk menekan kegiatan masyarakat.
Foto: Max Pixel
Covid 19 (ilustrasi). Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunus Miko Wahyono menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diterapkan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) kurang efektif untuk menekan kegiatan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunus Miko Wahyono menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diterapkan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) kurang efektif untuk menekan kegiatan masyarakat. Seharusnya, kata dia, pemerintah menerapkan PPKM Darurat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting menegaskan untuk Nataru memang menggunakan PPKM level 3 sebagai instrumen untuk melakukan pengawasan dan pengendalian mobilitas masyarakat sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Baca Juga

"Jadi bedakan PPKM levelisasi yang kita pakai sebagai assessment mulai dari PPKM darurat hingga kita masuk PPKM level 1 atau 2 dengan parameter epidemiologis yang sudah ditetapkan," kata Alexander kepada Republika, Ahad (28/11).

Sementara Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Tjandra Yoga Aditam menilai, PPKM Darurat sama saja dengan PPKM level 3. "Kan sama-sama PPKM, sama-sama ada pembatasan sosial, kalau masalahnya masyarakat skeptis maka mungkin tidak banyak berhubungan dengan jenis PPKM-nya. Sementra itu, level-level PPKM itu sesuai dengan tingkat-tingkat PHSM WHO, " terangnya.

Dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri No. 62 Tahun 2021 yang juga memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah Natal 2021. Inmendagri ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berdasarkan salinan yang diterima Republika dari Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Tito menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru kepada warga masyarakat dan perantau yang berada di wilayahnya. Termasuk, imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian atau tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dikutip Inmendagri Nomor 62/2021.

Kepala daerah juga diminta melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Pemerintah daerah (pemda) diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal dengan menerapkan kebijakan sesuai ketentuan PPKM Level 3.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement