Jumat 26 Nov 2021 19:05 WIB

'Aturan Baru tak Diterbitkan Sampai Perbaikan Ciptaker'

Pemerintah mengeklaim UU Ciptaker tetap berlaku hingga perbaikan dilakukan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Menkumham Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menkumham Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pemerintah menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan UU Cipta Kerja (Ciptaker). MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun dari putusan.

"Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan UU Ciptaker dan tentunya akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya," kata Menkumham Yasonna seperti dikutip akun Instagram miliknya, Jumat (26/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, pemerintah tidak akan menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan. Namun, dia mengatakan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK untuk menyiapkan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lain sebagaimana dalam putusan," kata Yasonna.

Seperti diketahui, putusan MK terkait UU Ciptaker didasarkan pada proses pembentukan yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945. Sehingga UU tersebut harus dinyatakan cacat formil.

MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Pembentukan UU juga tidak memegang asas keterbukaan kepada publik.

MK memandang naskah akademik dan rancangan UU Ciptaker tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal, berdasarkan Pasal 96 ayat 4 UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, akses terhadap UU diharuskan untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan secara lisan atau tertulis.

MK juga menilai, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sesuai dengan sistematika pembentukan undang-undang. Terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pascapersetujuan bersama DPR dan Presiden bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement