Jumat 26 Nov 2021 17:24 WIB

Putusan Kompromi Jalan Tengah MK di UU Cipta Kerja

Putusan MK di UU Cipta Kerja dinilai menggantung dan memunculkan kebingungan.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin sidang putusan uji Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,Kamis (25/11). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan sejumlah elemen buruh. Majelis juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan.Prayogi/Republika.
Foto:

Mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, lazim jika MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Padahal, MK bisa saja memutuskan omnibus law tersebut murni inkonstitusional.

Pasalnya, UU Cipta Kerja menggunakan metode omnibus law yang meniru Amerika Serikat dan Kanada. Namun, metode tersebut berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Tidak heran dan tidak kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional, masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, maka pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit," ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, Jumat (26/11).

Dalam UU PPP, setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada undang-undang tersebut. Adapun dalam undang-undang tersebut, tak mengatur metode omnibus law.

"Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK," ujar Yusril.

Kini, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setidaknya dapat melakukan dua upaya. Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja.

"Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi, dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah," ujar Yusril.

Dalam putusannya Majelis Hakim MK menyatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan dalam putusan tersebut. Namun, jika dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Selain itu, MK juga melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelas Anwar.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

“Pertama setelah mengikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK, serta akan melaksanakan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” ujar Airlangga saat konferensi pers, Kamis (25/11).

Airlangga menyampaikan, putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yakni paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Selain itu, putusan MK tersebut juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” tambah dia.

Selanjutnya, kata Airlangga, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan arahan Mahkamah Konstitusi lainnya dengan baik.

 

photo
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement