Jumat 26 Nov 2021 17:17 WIB

Emil Minta Pusat Segera Tindak Lanjuti Keputusan MK

Jabar akan berkonsultasi ke pusat terkait nasib pembentukan perda terkait.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham Tirta
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah dan DPR melakukan perbaikan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Putusan itu berpengaruh pada rencana Pemerintah Jawa Barat untuk memiliki Perda Kemudahan Berusaha yang memiliki nyawa yang sama dengan UU Cipta Kerja.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, amar putusan MK harus ditindaklanjuti secepatnya oleh pemerintah pusat agar ada kepastian di daerah. “Karena kalau terlalu lama ketidakpastian-ketidakpastiannya lagi menjadi dinamika yang tidak perlu,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Bandung, Jumat (26/11).

Baca Juga

Kepastian ke Jabar, kata dia, salah satunya adalah terkait pembahasan Raperda Kemudahan Berusaha. Menurut Emil, Pemprov Jabar akan segera berkonsultasi ke pusat terkait apakah proses pembahasan perda tersebut harus ditunda atau bisa dilanjutkan.

“Itu sedang kami konsultasikan, kalau perda sedang disusun sementara yang di atasnya diputuskan inkonstitusional, itu artinya apa? Nah, apakah subtansinya kalau melihat amar putusan lebih pada proses (penerbitan UU Cipta Kerja) ya kan? Bukan isinya. Tapi proses dialognya kurang, kalau tidak salah, kemudian sosialisasi juga kurang bisa diakses,” kata dia.

Emil mengatakan, raperda Kemudahan Berusaha berkiblat pada UU Cipta Kerja. Raperda ini akan menjadi omnibus law bagi Jawa Barat karena memperbaiki 49 perda yang sebelumnya sudah ada. Karena itu, Jabar akan meneliti hasil putusan MK tersebut secara hukum. “Apa pengaruhnya ke perda yang setara di Jabar,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement