Senin 02 May 2022 09:45 WIB

Perbaikan RUU Cipta Kerja Harus Akomodir Semua Pihak

Jangan sampai ada pihak yang tidak senang pada hasil perbaikan UU Cipta Kerja.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.
Foto: dok istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo berharap pembahasan ulang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja bisa menyenangkan semua pihak. Jangan sampai ada pihak yang tidak senang pada hasil perbaikan nantinya.

"Kita berharap semua ada win-win. Semua senang, semua happy, pekerja, pengusaha," kata Rahmad kepada Republika.co.id, Ahad (1/5/2022).

Baca Juga

Rahmad mengatakan, ada banyak isu yang bisa disoroti dalam perbaikan UU Cipta Kerja. Ia berharap seluruh stakeholder bisa berkontribusi memberi masukan yang terbaik buat UU Cipta Kerja. "Kalau toh tidak bisa menyenangkan semua pihak, paling tidak ada jalan tengah yang terbaik buat ekonomi bangsa," kata dia.

Menurut dia, tidak boleh ada yang menganakemaskan salah satu pihak. Sebab, semua adalah pilar pembangunan bangsa.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago. Menurutnya, perbaikan UU Cipta Kerja harus win-win solution agar investasi masuk dan lapangan kerja tercipta kembali.

"Karena buruh yang belum bekerja juga banyak yang butuh lapangan pekerjaan," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement