Rabu 24 Nov 2021 12:03 WIB

Pemda Diminta Percepat Vaksinasi Hingga Desember 2021

Pengetatan dilakukan di gereja, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021). Tito Karnavian berharap kepala daerah bisa menindaklanjuti tiga instruksinya tentang Perpanjangan PPKM 26 Juli - 2 Agustus 2021 dimulai dengan rapat koordinasi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran atau instruksi gubernur/bupati/wali kota.
Foto: Antara/Biro Pers Setpres/Rusman
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021). Tito Karnavian berharap kepala daerah bisa menindaklanjuti tiga instruksinya tentang Perpanjangan PPKM 26 Juli - 2 Agustus 2021 dimulai dengan rapat koordinasi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran atau instruksi gubernur/bupati/wali kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi Covid-19, terutama vaksinasi lansia sampai akhir Desember 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021," demikian dikutip salinan Inmendagri 62/2021 yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/11).

Baca Juga

Inmendagri tersebut berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kepala daerah pun diminta mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di lingkungan masing-masing, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, serta RT/RW paling lama pada 20 Desember 2021.

Tito menginstruksikan seluruh pemerintah daerah menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Pemda juga harus gencar melakukan testing, tracing, dan treatment (3T).

Kepala daerah diminta melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan  pemangku kepentingan lainnya, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah. Dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemda melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. Pengaturannya sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Ketentuan PPKM Level 3 pun diterapkan pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Selain itu, pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemda diminta menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Kemudian, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka pemda mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Lalu melakukan tes PCR atau rapid test antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.

Hal tersebut untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19. Sementara, dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point bersama TNI dan Polri selama periode libur Nataru. Seluruh Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Termasuk juga dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru. Kemudian, melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada Desember 2021 dan Januari 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement