Selasa 23 Nov 2021 21:50 WIB

Purwakarta Menuju Satu Data Indonesia

Data Purwakarta mudah diakses dan akuntabel

Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika menyampaikan sambutan dalam sosialisasi dan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Bale Sawala Yudhistira, Senin, 22 November 2021.
Foto: Istimewa
Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika menyampaikan sambutan dalam sosialisasi dan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Bale Sawala Yudhistira, Senin, 22 November 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antara instansi pusat dan daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI.

photo
Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika (kedua kanan) dalam sosialisasi dan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Bale Sawala Yudhistira, Senin, 22 November 2021. - (Istimewa)

Melalui SDI, seluruh data pemerintah dan instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia. Portal tersebut merupakan portal data resmi terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

 

Menindaklanjuti Perpres tersebut, Pemkab Purwakarta menggelar sosialisasi dan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan SDI Tingkat Kabupaten Purwakarta di Bale Sawala Yudhistira, Senin, 22 November 2021.

photo
Sosialisasi dan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Bale Sawala Yudhistira, Senin, 22 November 2021. - (Istimewa)

 

Dalam agenda tersebut, Pemkab Purwakarta mengundang 29 kepala OPD, 17 Camat, 192 Kades dan lurah se-Kabupaten Purwakarta, BPS Purwakarta, BPS Provinsi Jabar, Bappeda Provinsi Jabar, serta Diskominfo Jabar.

 

Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika SE melalui Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Purwakarta Dr Aep Durohman S.Pd, M.Pd mengatakan, dalam konteks Kabupaten Purwakarta, Perpres Nomor 39/2019 tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

 

‘’Melalui perbup tersebut, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional,’’ kata Aep.

 

Menurut Aep, acara sosialisasi tersebut merupakan kerjasama tigar pilar penyelenggaraan data Kabupaten Purwakarta. Yakni Bappelitbangda, Diskominfo, dan BPS. Kata dia, penyusunan kebijakan pembangunan daerah pasti memerlukan berbagai data dan informasi detail yang melatarbelakanginya.

 

Ia mengungkapkan, ketidakjelasan unit pengolah data, seringkali muncul dan mengakibatkan terjadi berbagai defiasi antara pembangunan daerah.’’Oleh karena itu, kami di Bapelitbangda, BPS dan Diskominfo menyusun Perbup tentang penyelenggaraan SDI tingkat Kabupaten Purwakarta,’’ tambah Aep.

 

Menurut Aep, Perbup tersebut bertujuan agar tersedianya data yang berkualitas, dalam pengertian data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan. Tidak hanya itu, sambung dia, data juga menjadi mudah diakses, mudah dibagi, dan mudah dipakai antar instansi, baik pusat maupun daerah.

 

"Dalam penyelenggaraan tata kelola data, dibentuklah satu forum data Indonesia tingkat kabupaten, yang susunannya sesuai dengan Kepbup,’’ tandas Aep.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement