Selasa 23 Nov 2021 17:13 WIB

Polsek Didorong Intensifkan Sosialisasi Larangan Kembang Api

Aturan pengetatan PPKM Level 3 masih menunggu Inmendagri terbaru.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham Tirta
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA memimpin rapat internal dengan para pejabat utama (PJU) dan seluruh kapolsek jajaran di lingkungan Polres Semarang, guna mengintensifkan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dan mendorong sosialisasi larangan pesta kembang api pada malam pergantian tahun, yang digelar di Mapolres Semarang, Selasa (23/11).
Foto: Polres Semarang
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA memimpin rapat internal dengan para pejabat utama (PJU) dan seluruh kapolsek jajaran di lingkungan Polres Semarang, guna mengintensifkan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dan mendorong sosialisasi larangan pesta kembang api pada malam pergantian tahun, yang digelar di Mapolres Semarang, Selasa (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Polres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengumpulkan seluruh kepala Polsek jajarannya untuk memberikan interuksi terkait larangan pesta kembang api pada malam pergantian tahun nanti. Dia memerintahkan seluruh anggotanya proaktif menyosialisasikan larangan tersebut.

Seluruh polsek juga diminta melakukan monitoring serta pengawasan ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 pada perayaan Natal dan tahun baru. “Terkait hal ini, kami telah melaksanakan rapat internal dengan para pejabat utama (PJU) Polres Semarang dan seluruh kapolsek jajaran,” ungkap Yovan di Ungaran, Semarag, Selasa (23/11).

Baca Juga

Dalam upaya mencegah lonjakan kasus aktif Covid-19 di Semarang, jelas Yovan, jajaran Polres Semarang proaktif mendorong implementasi penerapan protokol kesehatan yang baik sekaligus juga upaya percepatan vaksinasi Covid-19 di masyarakat. Sedangkan dalam mengantisipasi momentum libur akhir tahun atau menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihaknya melarang penyelenggaraan pesta kembang api.

Karena itu, berbagai antisipasi telah disiapkan oleh jajaran Polres Semarang di semua tingkatan, agar upaya untuk membantu mengendalikan pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan optimal di lapangan. Berkaca dari gelombang ketiga ledakan kasus Covid-19 di Eropa, pihaknya bakal melaksanakan sosialisasi dan imbauan terus menerus kepada masyarakat.

Semua tempat-tempat rawan potensi kerumunan juga dikoordinasikan khusus. “Seperti obyek wisata, gereja-gereja dan tempat-tempat umum lainnya di masayarakat untuk memperketat penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.

Mengenai kebijakan pemberlakuan PPKM Level 3 pada masa libur akhir tahun, Yovan mengaku masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbaru. Nantinya, berbagai ketentuan pengetatan serta peraturan pembatasan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.

Kendati begitu, Polres Semarang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Semarang dalam melaksanakan peraturan tersebut. “Prinspnya, seluruh jajaran Polres Semarang bakal mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat dalam mengendalikan penyebaran dan mencegah lonjakan kasus gelombang ketiga di Kabupaten Semarang ini,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement