Selasa 23 Nov 2021 14:58 WIB

Sandiaga: Destinasi Wisata Wajib Terapkan PPKM Level 3

PKM level 3 saat libur natal dan tahun baru diambil sebagai langkah preventif

Rep: Dedy Darmawan Nasution / Red: Hiru Muhammad
 Pengunjung menggunakan ponsel pintar mereka untuk check-in dengan kode QR sebelum memasuki gerbang Kebun Binatang Ragunan di Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Pihak berwenang telah membuka kembali salah satu tempat wisata populer di Jakarta, Kebun Binatang Ragunan, setelah ditutup sementara selama darurat virus corona, sebagai bagian dari pembukaan kembali destinasi rekreasi selama pembatasan COVID-19 level 2 atau PPKM (Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Pengunjung menggunakan ponsel pintar mereka untuk check-in dengan kode QR sebelum memasuki gerbang Kebun Binatang Ragunan di Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Pihak berwenang telah membuka kembali salah satu tempat wisata populer di Jakarta, Kebun Binatang Ragunan, setelah ditutup sementara selama darurat virus corona, sebagai bagian dari pembukaan kembali destinasi rekreasi selama pembatasan COVID-19 level 2 atau PPKM (Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menegaskan saat libur natal dan tahun baru 2021-2022, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus baru dan memastikan kepulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor parekraf dapat terus berkelanjutan.

Belajar dari pengalaman tahun lalu, PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru diambil sebagai langkah preventif. Di mana, tingkat mobilitas meningkat secara signifikan, sehingga memberikan dampak pada kenaikan penularan Covid-19 hampir dua kali lipat.

Baca Juga

Walaupun langkah-langkah mitigasi tetap dilakukan, pemerintah akan bertindak secara tegas untuk memastikan kasus Covid-19 saat nataru dapat terkendali dan masih tetap dalam keadaan rendah.

“Penanganan Covid-19 harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami sedang memfinalkan kebijakan PPKM level 3, dalam satu minggu akan dikeluarkan keputusan mengenai hal ini, yang akan disusul dengan penerbitan Inmendagri, lalu Kemenparekraf akan mengelurkan surat edaran," kata Sandiaga dalam konferensi pers virtual dikutip Republika.co.id, Selasa (23/11).

Namun, ia menambahkan kebijakan penerapan PPKM level 3 bukan melarang, melainkan membatasi izin operasional atau aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif, dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022.

“Menurut data yang kami terima dan juga dibahas tadi dalam rapat terbatas bahwa tingkat kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan pengisian aplikasi PeduliLindungi semakin menurun, jadi ini perlu kita tingkatkan dan perketat lagi. We cannot afford mistake,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement