Selasa 23 Nov 2021 15:11 WIB

Satgas Covid-19 Pangandaran Tunggu Juknis Aturan Nataru

Aktivitas pariwisata di Kabupaten Pangandaran akan tetap kondusif pada momen Nataru

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah wisatawan bermain air di Pesisir Pantai, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (17/5/2021). Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran menutup seluruh objek wisata di Pangandaran untuk mengendalikan kunjungan wisatawan saat libur Lebaran guna mencegah penularan COVID-19.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Sejumlah wisatawan bermain air di Pesisir Pantai, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (17/5/2021). Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran menutup seluruh objek wisata di Pangandaran untuk mengendalikan kunjungan wisatawan saat libur Lebaran guna mencegah penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat pada momen Natal dan tahun baru (nataru). Hingga saat ini, belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait kebijakan itu.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Suheryana, mengatakan, saat ini daerahnya masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengetatan khusus selama momen Nataru. "Namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknis atau edaran terkait aturan pengetatan selama Nataru," kata dia kepada Republika, Selasa (23/11).

Baca Juga

Suheryana mengatakan, keinginan Pemkab Pangandaran adalah tetap menerapkan PPKM sesuai level saat ini pada momen Nataru. Meski nantinya, lanjut dia, pasti akan ada pengetatan tertentu, khususnya terkait aktivitas pariwisata.

Dengan tetap menerapkan PPKM Level 1, objek wisata di Kabupaten Pangandaran tetap akan dapat dibuka pada momen Nataru. "Namun pasti diatur dengan kebijakan khusus, seperti operasi yustisi ditingkatkan dan lain-lain," ujar dia.

Ia menilai, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran juga telah memiliki pengalaman pemberlakuan pengetatan kebijakan di objek wisata. Karenanya, ia optimistis aktivitas pariwisata di Kabupaten Pangandaran akan tetap kondusif pada momen Nataru."Tahun lalu juga ada pengaturan khusus, tapi objek wisata tak ditutup," kata Suheryana.

Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, mengatakan, pihaknya akan memberikan perhatian khusus kepada Kabupaten Pangandaran saat momen Nataru. Sebab, daerah itu merupakan tujuan para wisatawan untuk berkunjung, terutama pada momen Nataru.

"Apalagi pada momen Nataru, kawasan wisata akan kita coba berbagai cara. Kalau masih tidak menimbulkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan (prokes), kemungkinan besar kita akan melakukan penutupan untuk mencegah orang ke tempat wisata," kata dia, Senin (22/11).

Ia menjelaskan, selama ini aparat kepolisian juga telah melakukan manajemen pemecahan kerumunan di lokasi yang berpotensi berkumpulnya masyarakat, seperti objek wisata. Salah satunya dengan menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Pantai Pangandaran. Upaya itu disebut sudah dilakukan sejak Agustus 2021.

Wahyu mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan pengetatan yang akan diterapkan pada momen Nataru. "Apakah leveling (PPKM) akan disesuaikan menjadi level 3 atau bagaimana. Kita masih tunggu keputusannya," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menyebutkan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 saat momen Nataru. Itu dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus baru dan memastikan kepulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor parekraf dapat terus berkelanjutan.

Menurut dia, Presiden meminta seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus satu frekuensi dan satu narasi. Penanganan Covid-19 harus menjadi prioritas utama.

"Kami sedang memfinalkan kebijakan PPKM Level 3. Dalam satu minggu akan dikeluarkan keputusan mengenai hal ini, yang akan disusul dengan penerbitan Inmendagri, setelah itu Kemenparekraf akan mengelurkan surat edaran yang ditujukan kepada unsur pentahelix untuk mendukung langkah tersebut,” kata dia melalui siaran pers.

Sandiaga menambahkan kebijakan penerapan PPKM level 3 ini bukan melarang, melainkan membatasi izin operasional atau aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif. Pembatasan itu dilakukan dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat Nataru.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement