REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) melelang sebanyak 16 unit kendaraan rampasan negara terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Belasan mobil dan motor tersebut milik enam terpidana terkait kasus yang merugikan negara setotal Rp 16,8 triliun itu. Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung menaksir barang-barang rampasan senilai total Rp 11,93 miliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan, barang-barang rampasan tersebut, milik terpidana Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Lelang akan digelar terbuka pada Rabu (24/11). Lelang juga akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPK-LN) Jakarta IV, sebagai otoritas pelaksana.
“Lelang akan dilakukan terhadap barang rampasan berupa 15 unit kendaraan roda empat (mobil), dan satu kendaraan roda dua (motor),” ujar Ebenezer, dalam keterangan resmi, Senin (22/11).
Ebenezer menjelaskan, lelang terbuka tersebut, juga setelah adanya keputusan hukum yang inkrah. “Bahwa lelang barang rampasan negara tersebut, (dilakukan) setelah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas enam terpidana tersebut,” sambung Ebenezer.
Ebenezer memerinci, barang-barang rampasan yang akan dilelang. Dari terpidana Heru Hidayat, aset rampasan negara yang bakal dilelang, berupa empat kendaraan roda empat, yang totalnya mencapai Rp 3,04 miliar. Di antaranya, satu unit SUV Rangerover 5.0 L V8 AT pabrikan 2012 senilai lepas lelang Rp 806,5 juta. Satu unit SUV Lexus RX 300 4x2 AT 2018 senilai Rp 936,7 juta. Satu unit karavan Toyota Velfire 2.5 G AT pabrikan 2016, seharga Rp 680 juta, dan mobil jenis serupa pabrikan 2017, senilai Rp 680 juta.
Dari terpidana Benny Tjokro, barang rampasan yang dilelang juga sebanyak empat unit mobil. Totalnya mencapai Rp 4,7 miliar. Di antaranga, satu unit SUV Rangerover 3.0 LWB AT 2016 seharga lepas lelang Rp 2,05 miliar. Satu unit SUV Audi Q7 TFSI pembuatan tahun 2017, seharga Rp 962,8 juta. Satu unit Toyota Alphard 2.5 G AT 2019, seharga Rp 829,4 juta. Dan satu unit sedan Mercedez Benz S.500 AT 2014, senilai lepas lelang Rp 1,04 miliar.
Rampasan dari terpidana Hendrisman Rahim, ada sebanyak dua unit mobil dan satu motor. Nilai total lepas asetnya sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar. Di antaranya Toyota Alphard G AT 2016 senilai lepas lelang Rp 600,3 juta. Satu sedan Mercedez Benz E.300 AT 2013, senilai Rp 285,8 juta. Dan satu unit motor Harley Davidson FLHX Street Glide 2021 seharga Rp 361 juta. Adapun rampasan dari terpidana Harry Prasetyo, yang dilelang ada sebanyak dua unit mobil, dengan nilai lepas lelang kurang lebih Rp 1,3 miliar.
Di antaranya, satu unit sedan Mercedez Benz E.300 (W213) CKD, pembuatan 2017 dengan nilai lepas lelang Rp 626,3 juta. Satu unit lainnya yang bakal dilelang adalah Toyota Alphard G AT pembuatan 2018, senilai Rp 697,9 lelang. Rampasan dari terpidana Syahmirwan, juga ada dua unit mobil yang dilelang, dengan nilai lepas lelang total sekira Rp 450 juta. Masing-masing satu unit SUV Honda CRV RM3 2 WD 2.4 AT pembuatan 2014, dengan nilai lepas lelang, Rp 167,8 juta. Dan satu unit Toyota Kijang Innova 2.4 Q AT 2016, seharga Rp 253,7 juta. Terakhir, barang rampasan dari terpidana Joko Hartono Tirto. Yakni satu unit Toyota Kijang Innova 2.4 V AT pembuatan 2018, dengan nilai lepas lelang Rp 259,6 juta.
Dalam kasus korupsi, dan TPPU Jiwasraya, enam terpidana tersebut sudah mendapatkan hukuman pasti setelah kasasi berakhir di Mahkamah Agung (MA). Dua terpidana, Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, dihukum penjara seumur hidup. Syahmirwan, dipidana penjara 18 tahun penjara. Sedangkan terpidana lainnya, yakni Joko Hartono Tirto, Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, dipenjara masing-masing selama 20 tahun penjara.
n Bambang Noroyono