Senin 22 Nov 2021 16:39 WIB

UMP Naik Tipis, Puluhan Ribu Buruh akan Demo di Istana

Buruh yang terlibat aksi ini dari pabrik-pabrik di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Rep: Febryan A, Dadang Kurnia, Bayu Adji P, Silvy Dian Setiawan, Zainur Mahsir Ramadhan, Antara/ Red: Ratna Puspita
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Indramayu (ABI) berunjuk rasa di depan kantor Disnaker Indramayu, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Aksi buruh tersebut menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar 15 persen.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Indramayu (ABI) berunjuk rasa di depan kantor Disnaker Indramayu, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Aksi buruh tersebut menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar 15 persen.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kelompok buruh tetap menolak keras penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang secara rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen. Karena itu, puluhan ribu buruh akan menggelar demonstrasi di Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, dan Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada 29 dan 30 November 2021.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini merupakan buah kesepakatan enam konfederasi serikat buruh dan 60 serikat buruh tingkat nasional. Buruh yang terlibat aksi ini mencapai puluhan ribu orang, yang berasal dari pabrik-pabrik di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Baca Juga

"10 ribu buruh di Istana, 10 ribu di balai kota DKI, dan 10 ribu di Kemenaker. Jadi kami tidak main-main, ini sungguh-sungguh," kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (22/11).

Said memastikan, aksi pada akhir November itu akan tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan dan PPKM Level 1. KSPI juga akan berkoordinasi dengan kepolisian agar aksi ini tidak mengganggu ketertiban umum.

 

Said menyebut, terdapat tiga alasan mengapa kelompok buruh menolak keras kenaikan UMP 1,09 persen. Pertama, penetapan UMP tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Jadi tidak ada kaitannya dengan pandemi Covid-19. Jadi perjuangan hari ini akan menentukan upah minimum tahun-tahun mendatang," ujarnya.

Kedua, kelompok buruh mempertanyakan argumen Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang menyebut upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Padahal, kata Said, upah minimum di Indonesia lebih rendah dibanding Singapura, Malaysia, dan Vietnam.

Ketiga, kelompok buruh menilai Menaker Ida telah membohongi rakyat. Sebab, dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) hanya disebutkan bahwa kenaikan upah ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, atau inflasi. 

Baca juga:

Sedangkan, formulasi dalam PP 36 menggunakan angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi disertai ketentuan Batas Atas dan Batas Bawah. "Loh kok pemerintah pakai formulasi lagi. Ini permintaan pengusaha hitam (untuk menetapkan) upah murah," kata Said menuding.

Dengan kenaikan UMP 1,09 persen, kata Said, kenaikan gaji lebih kecil dibanding kenaikan inflasi. Sebagai contoh, Jawa Barat UMP-nya naik 1,72 persen, sedangkan inflasinya 1,76 persen. 

"Kenaikan upah di bawah angka inflasi ya buruh jadinya nombok kenaikan harga barang. Rakyat jadinya nombok, siapa bilang upah naik," kata Said lagi.

Di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Ipar mengatakan, kenaikan UMK sebesar 1,02 persen sangat tidak layak. Sebab, menurut dia, harga kebutuhan semakin meningkat setiap tahunnya. 

Ia menilai, UMK Kota Tasikmalaya yang ideal pada 2022 adalah Rp 2,5 juta. Saat ini, UMK Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2,3 juta. 

Tidak hanya buruh di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, buruh di Jawa Timur juga tidak bisa menerima kenaikan UMP yang hanya Rp22.790. Ketua SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi, mengatakan, kenaikan yang tak sampai Rp100 ribu tersebut sama sekali tidak mencerminkan upaya pemerintah yang kerap menggembor-gemborkan ingin mewujudkan kesejahteraan buruh dan pekerja. 

Serikat pekerja DIY juga meminta Pemerintah Provinsi DIY untuk merevisi UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. Namun, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengisyaratkan UMP dan UMK tidak dimungkinkan untuk direvisi. 

Sesuai regulasi

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan, penetapan sudah dilakukan sebelum jatuh tempo. Selain itu, Aria menjelaskan, penetapan UMP maupun UMK sudah didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

UMP DIY tahun 2022 ditetapkan naik sebesar 4,30 persen. Besaran UMP pun ditetapkan Rp 1.840.915,53 atau naik Rp 75.915,53 dibandingkan UMP 2021.

photo
Massa aksi dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11). - (Republika/Thoudy Badai)
 

Alasan bahwa UMP ditetapkan sesuai regulasi juga diutarakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. “Jadi kami menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” kata Riza saat ditemui Republika di Balai Kota DKI, Senin (22/11).

Dia menyebut, pada masa pandemi ini, bidang yang meningkat perekonomiannya hanya bidang kesehatan dan kuliner. Riza menyatakan, besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta tahun 2022 sebesar Rp37.749 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan baik pekerja maupun pengusaha, serta sesuai regulasi.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta opstimistis pengusaha mengutamakan kesejahteraan karyawannya meskipun UMP DKI. "Kita ketahui kenaikan UMP 2022 sangat kecil kalau dilihat dari nilainya, tapi saya yakin pengusaha akan mengutamakan kesejahteraan karyawannya," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, pada Rapat Pimpinan Provinsi II-2021, di Jakarta, Senin.

Menurut Diana Dewi, karyawan juga mengetahui kondisi perusahaannya masing-masing, apalagi dalam saat pandemi Covid-19 saat ini. "Pengusaha akan memberikan UMP sesuai dengan kemampuan perusahaan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement