Sementara banjir kata Zulkarnain, sebanyak 9 kasus yang berada di Kelurahan Limusnunggal, Gedong Panjang, Tipar, Jaya raksa, Nanggeleng, Selabatu, Sudajaya Hilir dan Cipanengah. Banjir ini diperkirakan menyebabkan kerugian mencapai Rp 597.500.000 dengan area terdampak 4.440 meter persegi.
Terakhir cuaca ekstrem sebanyak 7 kasus yang tersebar di Cikundul, Kebonjati, Jayaraksa, Sriwedari, Limusnunggal dan Dayeuhluhur. Dari kasus ini diprakirakan mencapai taksiran kerugian Rp 167.750.000 dengan area terdampak 322 meter persegi.
Sebelumnya, terhadap tingginya kejadian dan curah hujan tinggi Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi resmi meneken keputusan tentang keadaan siaga darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor. Tujuannya yakni agar penanganan bencana cepat tepat dan terpadu sehingga dampak dari bencana bilamana terjadi dapat diminimalisir.
Keputusan Wali Kota Sukabumi ini ditandatangani pada 15 November 2021 dengan nomor 188.45/344 BPBD/2021 yang mulai berlaku 15 November 2021 hingga 30 April 2022. Berkas ketentuan tersebut dapat dilihat dan diunduh di situs www.bpbdsukabumikota.go.id.n riga nurul iman