Ahad 21 Nov 2021 13:05 WIB

Diduga Cabuli Lima Anak, Kakek di Tanjung Priok Ditangkap

Tersangka merayu korban dengan memberikan mainan secara gratis.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Pelabuhan Tanjung menetapkan seorang nelayan berinisial S (55 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima anak di bawah umur. Sebelumnya, tersangka S ditangkap kediamannya, di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, dan dibawa ke Polres Pelabuhan, Sabtu (20/11).

"Sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore. Karena bukti termasuk hasil visum kemudian hasil konseling sudah kami serahkan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, saat dikonfirmasi, Ahad (21/11).

Dalam melancarkan aksinya, kata Wiratama, tersangka merayu korban dengan memberikan mainan secara gratis. Karena memang yang bersangkutan selain sebagai nelayan juga seorang pedagang mainan anak bekas yang biasa berjualan di kawasan Muara Angke.

Dia melakukan berbagai tindak pelecehan seksual terhadap anak penerima mainan tersebut. "Diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang anak yang berusia antara 7-11 tahun. Dia sudah beraksi selama satu bulan," ujar dia.

Menurut Wiratama, insiden pencabulan itu terungkap, usai salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Pengakuannya S melakukan sejumlah tindak asusila kepadanya. Kemudian kakak dari korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Pihak keluarga pun tidak menyangka S melakukan pelecehan seksual tersebut.

"Keluarga korban mengenai S, karena masih satu lingkungan," tutur Wiratama.

Lanjut Wiratama, dari lima korban, baru tiga di antaranya yang membuat laporan ke polisi. Sementara dua keluarga korban lainnya, masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan. Kemudian pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

"Kita kordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," ucap Wiratama.

Kemudian atas perbuatannya, S dijerat oleh polisi dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement