Sabtu 20 Nov 2021 20:11 WIB

Wali Kota Depok Jelaskan Alasan Penghentian Sementara PTMT

Ditemukan dua kasus positif Covid-19 di salah satu sekolah di Pancoran Mas, Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan kembali menyelenggarakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, penghentian sementara PTMT bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dikarenakan tingkat tracing dan testing Covid-19 yang baik. Salah satunya dengan dilakukannya swab antigen secara masif.

Baca Juga

"Kami sudah mempunyai program yang namanya swab keliling, kami melakukan swab antigen kepada sekolah-sekolah yang melakukan PTMT secara acak untuk kami ketahui bagaimana sejauh ini penerapan PTMT bagi anak-anak," ujar Idris melalui kanal Youtube pribadinya, Sabtu (20/11).

Menurut Idris, awalnya ditemukan dua kasus positif Covid-19 di salah satu sekolah di Pancoran Mas. Sehingga, Pemkot Depok bergerak cepat melakukan swab keliling di berbagai lokasi sekitar wilayah tersebut, ternyata kasus semakin bertambah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Depok akhirnya mengeluarkan SE Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT. Kebijakan ini dalam rangka proses mitigasi dan antisipasi terhadap penyebaran kasus Covid-19 yang lebih luas.

"PTMT ini kami hentikan sementara dengan BDR untuk seluruh jenjang pendidikan di Kecamatan Pancoran Mas karena kasus tertingginya ada di sana dan penyebarannya cukup masif," jelas Idris.

Lanjut Idris, kebijakan BDR ini juga berlaku bagi siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, yaitu siswa jenjang SD dan sederajat. Pasalnya, pemerintah belum menyediakan vaksin Covid-19 untuk anak berusia di bawah usia 12 tahun. Sementara bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas yang belum divaksin juga diminta melakukan BDR.

Namun siswa yang berada di wilayah lain dan sudah divaksin tetap dapat melaksanakan PTMT dengan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan keputusannya untuk diberlakukan vaksinasi bagi anak-anak SD yang usia 12 tahun ke bawah," harap Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement