REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 43 hari lagi, batas waktu pembentukan Badan Karantina Nasional akan berakhir. Kegagalan pembentukan badan nasional ini dinilai akan meningkatkan bahaya penyebaran wabah dan virus yang ditularkan melalui hewan, ikan dan tumbuhan di masyarakat.
"Sesuai amanat UU 21/2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, integrasi karantina dan pengawasan mutu yang selama ini berada di beberapa instansi seperti Kementan, KKP dan KLHK ke dalam Badan Karantina Nasional (BKN) akan menjadi langkah strategis terkait keamanan NKRI,"kata Mantan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian tahun 2001, Dr. Ir. Hj. Delima Hasri Azahari, MS, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).
Selain itu, Dr. Ir. Delima juga mengingatkan di masa depan Badan Karantina Nasional bisa berperan aktif dalam menangkal kandungan zat berbahaya atau penyakit yang dilalulintaskan melalui hewan, ikan tumbuhan serta produk organik. Bahkan melindungi bangsa dari bahaya serangan bio terorism.
Setali tiga uang, Prof. Dr. Ir. Slamet Budi Prayitno, MSc. pakar manajemen ikan dari Universitas Diponegoro mengingatkan sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman hayati terbesar keempat di dunia dan entry point yang tersebar di seluruh Indonesia, pembentukan Badan Karantina Nasional sebaiknya menjadikan penguatan tugas, pokok dan fungsi sebagai fokus utama sehingga integrasi dan koordinasi semakin efektif dan efisien dalam satu lembaga.
"Penyatuan fungsi karantina dan pengawasan mutu adalah suatu keniscayaan,"katanya.