REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Di tengah gelombang corona yang melanda, negara-negara di dunia berlomba memperketat pengawasan wilayah perbatasannya. Demi mencegah penyebaran dan penularan wabah secara masif maka arus lalulintas barang serta hewan dan tumbuhan diperiksa dengan seksama.
Karantina pun menjadi kunci dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19 serta bermacam virus lainnya yang tak kalah berbahaya. Namun sayangnya, di tengah kondisi yang genting ini, Indonesia belum memiliki Badan Karantina Nasional.
Menurut Kris Budiharjo, ketua umum Federasi Pelaku Usaha dan Perikanan Indonesia (Ferpukpi), percepatan pembentukan Badan Karantina Nasional menjadi keharusan di tengah ancaman corona.
“Apalagi tantangan Badan Karantina Nasional ke depan semakin berat di saat dunia juga tersandera dengan ancaman perubahan iklim dan penyakit menular,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/11).
Kris mengatakan saat ini kekarantinaan masih dijalankan secara terpisah oleh Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kris juga menilai saat ini masih ada tumpang tindih aturan dari masing-masing instansi. Dengan adanya penyatuan badan karantina, diharapkan fokus kinerjanya menjadi lebih jelas dan terarah serta birokrasinya lebih mudah.
“Apalagi terkait integrasi dan koordinasi karantina dalam satu badan sesuai amanat pasal 7 UU No. 21/2019 masih belum terwujud,” kata Kris.