REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelidiki adanya praktik mafia tanah yang merugikan milik keluarga Nirina Zubir. Hasil pengecekan diketahui telah ada tiga sertifikat tanah yang telah dijual pelaku Riri Khasmita. Namun pembeli aset tanah tersebut tidak mengetahui jika sertifikat yang belinya hasil dari tindak pidana penipuan.
"Di sini ada tiga nama dia nggak tahu menahu itu hasil kejahatan. Itu yang harus diperhatikan juga kepentingan masyarakat lain sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).
Namun demikian, kata Dwi Budi, peralihan kembali sertifikat tersebut ke pemilik yang sah tidak bisa diakukan segera. pelaku harus menunggu putusan Pengadilan. Karena memang tiap hak pihak yang terlibat dari kasus itu harus diperlakukan secara adil.
"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan kita kembalikan haknya," kata Dwi Budi.
Diketahui ibunda Nirina Zubir almarhumah Cut Indria Martini menjadi korban mafia tanah dengan kerugian Rp 17 miliar. Saat ini sudah lima tersangka dan tiga diantaranya dilakukan penahanan. Dalang dari kasus ini merupakan ART Nirina sendiri bernama Riri Sumita. Modusnya, Riri mengganti nama sertifikat tersebut yang kemudian digadaikam serta menjualnya.
Kemudian atas perbuatanya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010.