Kamis 18 Nov 2021 14:47 WIB

Keluarga Farid Okbah dan Zain Na Najah Datangi Bareskrim

Kuasa hukum tidak diberi akses Densus 88 Antiteror Polri untuk menemui kliennya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Foto: Dok
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Ustaz Farid Ahmad Okbah dan Zain An Najah didampingi kuasa hukum, mendatangi Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/11), untuk mencari tahu keberadaan mereka setelah ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Selain itu, pihak keluarga juga menilai penangkapan tersebut telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kami datang ke Mabes Polri sebagai suatu usaha kami bagaimana bisa mengetahui tentang keadaan klien kami keluarga dari para ibu-ibu ini," kata Ismar Syafruddin, kuasa hukum Farid Okbah diBBareskrim Polri, Kamis.

Baca Juga

Tidak hanya keluarga Farid Okbah, Ismar juga mendampingi keluarga dari Zain An Najah dan Anung Al Hamat, tiga tersangka dugaan tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11). Ismar menjelaskan, sejak penangkapan dilakukan, pihaknya tidak mendapatkan akses untuk mendapingi kepada ketiga kliennya.

Menurut dia, pendampingan hukum merupakan hak individu yang harus diberikan oleh penegak hukum. "Untuk itu, salah satu usaha kami seperti ini. kami ke mana lagi. Kami harus terus mencari dan berusaha semaksimal mungkin, karena saya mengkhawatirkan beliau sudah tidak ada," kata Ismar.

Selain ke Bareskrim Polri, kuasa hukum dan keluarga Farid Okbah beserta rekannya akan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Isman menilai, penangkapan oleh Densus 88 Antiteror Polri melanggar hak asasi kliennya.

"Kenapa kami mau ke Komnas HAM, karena kami meyakini banget semua orang memilik hak asasi untuk diproses sesuai aturan hukum yang ada, salah satunya pelanggaran HAM itu adalah pertama proses penangkapannya," kata Isman.

Kedua, ujar dia, tidak diberi akses kuasa hukum untuk melakukan pendampingan hukum. Ketiga, proses penggeledahannya oleh Densus 88 Antiteror Polri dengan cara langsung masuk, tidak mengindahkan keberadaan santri perempuan yang tengah berada di lokasi .Persoalan lainnya, terkait paspor yang disita penyidik dari tempat penangkapan, yang diinginkan keluarga itu dikembalikan.

Terkait kedatangan pihak keluarga Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat ke Bareskrim Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri. Menurut Dedi, jika keluarga dan kuasa hukum ingin ke Mabes Polri terkait hal itu, sah-sah saja. "Masih diperiksa. Ya (silakan) ke mabes saja," kata Dedi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan, Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus terorisme. Mereka diciduk demi kepentingan penyidikan.

Menurut dia, keluarga pasti akan diberitahukan mengenai keberadaan Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat, jika proses pemeriksaan selesai dilakukan. "Tentunya masih diamankan oleh Densus untuk kepentingan penyidikan kasusnya. Dan pada saatnya Densus akan memberitahu keluarga tentang keberadaan yang bersangkutan," kata Rusdi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement