REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang pria penagih utang, FA harus terluka dan terbaring di rumah sakit hingga kondisi koma. Luka yang dialaminya akibat pengeroyokan dan dibacok usai menagih utang terhadap tersangka FS (51) dan AR (41) di Kontrakan Dasuki, Jalan Pelopor, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Kapolsek Sawangan, AKP Muhammad Melta Mubarak mengatakan, pada saat kejadian korban FA mengajak rekannya MH untuk menagih utang kepada FS di sebuah kontrakan. Di kontrakan tersebut terdapat teman FS yakni AR yang juga menjadi tersangka.
Pada saat penagihan utang, korban sempat adu mulut dengan AR sehingga terjadi keributan. "Korban ini menagih utang kepada tersangka karena memiliki utang sebesar Rp 5 juta dan belum dilunasi," ujar Mubarak, Selasa (16/11).
Menurut Mubarak, korban merasa kesal karena tersangka FS belum membayarkan utang selama lima bulan. "Merasa tidak terima ditagih, tersangka AR mengeluarkan sebilah samurai kecil dengan maksud untuk menakuti korban yang menagih utang karena sebelumnya sempat adu mulut. Kemudian tersangka membacok korban dan melakukan pengeroyokan bersama temannya," jelasnya.
Usai menerima laporan dari keluarga korban, Polsek Sawangan menangkap kedua tersangka di kediamannya. "Selain itu, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pedang samurai yang bengkok, satu bilah pedang samurai bergagang berwarna silver, dan satu buah besi behel dengan panjang dua meter. Atas kejadian ini kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara," ungkap Mubarak.