REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang menangkap tiga orang yang terlibat penganiayaan di kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, beberapa waktu lalu. Ketiganya merupakan anak berusia belasan tahun yang berstatus sebagai pelajar.
"Kami mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan masing-masing berinisial AR alias Pokek berusia 16 tahun warga Sepatan, RHG berusia 16 tahun warga Rajeg, dan FF berusia 17 tahun warga Sepatan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro di Kabupaten Tangerang, Selasa (24/8).
Wahyu mengatakan, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (10/8). AR dan RHG ditangkap pada Ahad (15/8), saat tim aparat melaksanakan patroli di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Saat itu, kata dia, polisi melihat dua orang remaja yang ciri-cirinya identik, dengan terlapor pelaku penganiayaan.
Keduanya pun kemudian diinterogasi. Usai diinterogasi, kata Wahyu, dua remaja tersebut mengaku sebagai pelaku penganiayaan. Dari keterangan keduanya, polisi juga menangkap FF di lokasi berbeda.
"Ketiga tersangka dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Mauk," terang Wahyu.
Dia menjelaskan, kronologi singkat peristiwa penganiayaan tersebut pada Selasa sekitar pukul 04.00 WIB. Lokasinya di Jalan Raya Mauk-Sepatan, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dengan korban berinisial A.
Kala itu, A bersama beberapa temannya hendak pulang ke rumah. Di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan para pelaku yang konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Korban kemudian berusaha putar arah. Namun karena terkena sabetan senjata tajam, korban terjatuh dan tertinggal.
"Pada saat itulah korban dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Dan ada pelaku yang menggunakan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka di punggung," kata Wahyu.
Usai menganiaya korban, menurut Wahyu, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dibantu teman-temannya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polsek Mauk.
Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, AR diketahui berperan mengejar dan mengarahkan celurit ke bagian punggung korban. Hal itu membuat korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, tersangka RHG memukul dengan menggunakan stik golf. "Dan tersangka FF menyabet menggunakan parang ke punggung korban."
Dari peristiwa tersebut, Wahyu melanjutkan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, celurit, dan tiga unit telepon genggam. Atas perbuatannya, ketiga remaja tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Para tersangka dalam proses pemeriksaan didampingi orang tua masing-masing dan juga pendampingan dari pihak Badan Pemasyarakatan," kata Wahyu.