Selasa 16 Nov 2021 18:09 WIB

Penembakan Anggota FPI, Pengendali Operasi Hingga CCTV Mati

Sidang Lanjutan Penembakan Anggota FPI ungkap ada pewira pengendali operasi

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI)
Foto:

Resa menerangkan, sebetulnya penugasan terhadap 30 anggota tersebut, hanya dalam rangka penyelidikan. Rangkaian penyelidikan tersebut, mulai dari aksi pengintaian atau surveillance, sampai deteksi terhadap keberadaan HRS. Kegiatan tersebut, dilakukan di sejumlah tempat, kata Resa, termasuk di Petamburan, Jakarta Pusat, dan juga di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.  

Kata Resa, karena kegiatan tersebut cuma penyelidikan, para anggota sebetulnya tak diwajibkan untuk membawa senjata api berpeluru tajam. Pun juga borgol. "Tidak harus. Karena itu cuma dalam rangka penyelidikan," ujar Resa.

Bahkan dikatakan Resa, dalam penyelidikan, menurut standart operating procedure (SOP), tak perlu dilakukan penindakan. "Upaya paksa (penindakan) tidak. Karena itu (hanya) dalam rangka penyelidikan," jelasnya. 

Bahkan, kata Resa menerangkan, saat seorang petugas kepolisian dalam melakukan penyelidikan, berupa surveillance, jika terjadi gangguan lapangan, bahkan yang berpotensi mengancam dirinya, diharuskan untuk menyelamatkan diri.

Akan tetapi, kata dia, terkait adanya serangan langsung berupa serangan, tindakan dapat dilakukan dengan hanya pelumpuhan sebagai pembelaan diri.

Terkait dengan peristiwa pembunuhan terhadap enam Laskar FPI tersebut, Resa pun mengaku, tak pernah mendapatkan laporan dari para anggotanya selama penyelidikan di lapangan. Ia beralasan, laporan dari anggotanya itu, hanya diharuskan kepada perwira pengendali lapangan. 

"Laporan kepada saya tidak harus. Karena yang wajib laporan itu kepada perwira pengendali. Perwira pengendali saat itu adalah AKP Widi Irawan yang memimpin 30 orang," ujar Resa. 

Kata dia, dirinya hanya mengetahui adanya tim-tim dari 30-an anggota yang tersebar di sejumlah titik untuk memantau pergerakan HRS sejak Sabtu (5/12). Meskipun begitu, ketika jaksa penuntut umum menanyakan tentang kapan Kompol Resa baru mendapatkan laporan dari anggota Uni-II atas rangkaian penyelidikan tersebut, ia mengaku baru dilaporkan tentang kejadian Km 50 dan 50+200, pada Senin (7/12) dini hari, sekira pukul 01:30 WIB. 

"Saat itu saya di rumah. Laporan itu dari saudara Yusmin. Kurang lebih ‘lapor komandan, telah terjadi penyerangan empat anggota FPI di dalam mobil kepada Fikri. Kemudian yang berujung pada meninggalnya empat anggota FPI itu’," jelasnya. 

"Itu secara garis besar laporannya," ucapnya menambahkan.

Resa pun mengatakan, Yusmin melaporkan kepadanya, tewasnya anggota FPI tersebut, karena ditembak di dalam mobil. "Saya perintahkan (empat jenazah anggota FPI) untuk dibawa ke rumah sakit (RS Polri Jakarta Timur)," ujarnya. 

Sebagai atasan, Resa pun harus datang ke RS Polri Kramat Jati untuk menemui para anggotanya itu. Saat tiba di RS Polri, Resa mendapatkan informasi, adanya total enam jenazah Laskar FPI yang sudah berada di kamar mayat. "Saya tidak melihat jenazahnya. Karena (jenazah) sudah di kamar jenazah, dan saya menemui anggota saya, dan bertemu AKP Widi Irawan," terang Resa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement