Selasa 16 Nov 2021 16:32 WIB

Polisi Ciduk Dua Pemuda Pencuri Spion Mobil di Tambora

Uang hasil penjualan spion mobil digunakan kedua pelaku untuk membeli narkoba.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pencurian spion mobil marak terjadi di Jakarta Barat (Jakbar).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pencurian spion mobil marak terjadi di Jakarta Barat (Jakbar).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi dari Polsek Tambora menangkap dua pemuda tersangka pencuri kaca spion mobil berinisial CH (20 tahun) dan MR (16), yang sering beraksi di Jakarta Barat (Jakbar). Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi, mengatakan, kedua tersangka diciduk pada Senin (14/11).

Keduanya sebelumnya mencuri kaca spion mobil di Kampung Duri Dalam, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakbar. "Tersangka berinisial MR diamankan di rumahnya, kemudian CH diamankan saat berada di sebuah warnet di Tambora," kata Faruk saat ditemui di Mapolsek Tambora, Jakbar Selas (16/11).

Baca Juga

Faruk menjelaskan, penangkapan bermula ketika korban membuat laporan di Polsek Tambora, Senin, karena mobilnya kehilangan kaca spion ketika sedang diparkir di Kampung Duri Dalam, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora. Berdasarkan laporan tersebut, polisi mendatangi rumah korban.

Polisi sebelumnya, sempat memeriksa beberapa saksi maupun rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekian lokasi. Dari rekaman kamera CCTV, aparat mengidentifikasi tiga pelaku, yaitu CH, MR, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.Beberapa jam kemudian, polisi menangkap kedua tersangka.

Dari pengakuannya, mereka tidak hanya mencuri kaca spion melainkan sepeda motor hingga telepon seluler. CH mengaku sudah 17 kali mencuri kaca spion, 10 kali mencuri telepon seluler, dan satu sepeda motor. Sedangkan MR mengaku tiga kali mencuri kaca spion mobil. Kaca spion yang dicuri di jual di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat seharga Rp 600 ribu per unit.

Menurut Faruk, uang hasil kejahatan dipakai kedua tersangka untuk membeli narkoba."Hasil kejahatan dijual, sebagian uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan sebagian lagi digunakan untuk membeli narkotika jenis ganja dan sabu," katanya.

Faruk menambahkan, mereka sengaja mengincar kaca spion mobil karena lebih mudah dicuri dan dijual. Mereka juga biasanya mengincar spion di mobil yang sedang terparkir di tempat sepi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement