Selasa 16 Nov 2021 06:06 WIB

UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Buruh Bahas Aksi Besar

Pemerintah tidak membuka ruang diskusi terkait hal ini.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Buruh menuntut pembayarah upah. (Ilustrasi)
Foto:

Baiknya didiskusikan  

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo menanggapi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Menurutnya, sebelum ditetapkan oleh pemerintah ada baiknya didiskusikan oleh pihak-pihak terkait.

"Tunggu saja keputusan dari pemerintah batasan paling lambat 20 November 2021. Besarran kenaikan kan juga sudah diatur dalam UUD tentang ketenagakerjaan. Sebelum peraturannya ditetapkan ada baiknya didiskusikan oleh pihak-pihak terkait seperti pengusaha dan buruh," katanya saat dihubungi Republika pada Senin (15/11).

Dikatakannya, pemerintah harus memberikan informasi secara transparan terkait kenaikkan UMP ini. Komunikasi terhadap semua buruh dan pengusaha. Sehingga, tidak ada kesalahpahaman di dalam masyarakat. 

 

"Ya dijelaskan saja naiknya berapa alasannya apa kepada masyarakat. Saya percaya sebelum memutuskan peraturan tersebut pemerintah juga meminta saran kepada stake holder. Ya tunggu saja," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement